Resources / Blog / PPN e-Faktur

Definisi e-Faktur dan Keuntungan Menggunakannya Bagi Wajib Pajak

Ingin tahu keuntungan yang diperoleh PKP jika menggunakan aplikasi e-Faktur? Berikut ini ulasan yang harus Anda baca

e-Faktur menjadi aplikasi yang wajib dikuasai oleh wajib pajak, terutama para pengusaha. Dengan adanya aplikasi ini, Anda akan dimudahkan dalam urusan pembuatan faktur pajak elektronik secara online. Simak uraian selengkapnya dalam artikel ini.

e-Faktur dan PKP

e-Faktur Pajak adalah aplikasi perpajakan yang digunakan wajib pajak membuat faktur pajak elektronik dan SPT Masa PPN sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

Untuk dapat menggunakan e-Faktur, seorang wajib pajak harus ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Jika Anda berencana menjadi PKP yang berkewajiban menerbitkan faktur pajak, ada baiknya mengenal e-Faktur dan manfaat yang diperoleh dari aplikasi e-Faktur.

Asal tahu saja, penggunaan teknologi informasi dalam transaksi perpajakan secara elektronik diyakini memberikan banyak dampak positif bagi PKP, terutama dalam hal kecepatan dan kemudahan melakukan transaksi.

Nah, secara garis besar, aplikasi e-Faktur memiliki dua manfaat bagi PKP, yaitu dari sisi kenyaman pengusaha dan proteksi dari penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggungjawab.

Baca Juga: e-Faktur dan Jenis-Jenis Faktur dalam Transaksi Bisnis

Dalam Hal Kenyamanan Menggunakan e-Faktur

Dari segi penilaian kenyamanan pengusaha, terdapat tiga poin penting yang harus Anda ketahui, yaitu:

1. Tanda Tangan Elektronik

Menurut PP No 82 Tahun 2012, tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Dengan tanda tangan elektronik, pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP tidak diwajibkan lagi untuk memberikan tanda tangan basah sehingga akan menghemat waktu PKP.

Tanda tangan elektronik ini berbentuk QR Code. Meski demikian, apabila konsumen (lawan transaksi) masih menginginkan cetakan e-Faktur dengan tanda tangan basah, DJP tetap memperbolehkannya.

2. Dengan e-Faktur, Anda Tidak Perlu Printout

Karena e-Faktur berbentuk elektronik, maka tidak ada kewajib untuk mencetaknya dalam bentuk kertas. Meski demikian, apabila pihak penjual atau pembeli masih memerlukan versi cetaknya, e-Faktur tetap dapat dicetak sesuai kebutuhan.

3. Satu Kesatuan dengan Pelaporan SPT Masa PPN

PKP yang menggunakan aplikasi e-Faktur wajib membuat SPT Masa PPN melalui aplikasi e-Faktur. Caranya dengan menggunakan data input faktur pajak dan dokumen Lainnya, melengkapi formulir SPT yang sudah terbetuk dan membuat file CSV yang sama dengan SPT PPN Masa PPN 1111 untuk pelaporan ke KPP melalui laman website yang telah disediakan oleh DJP.

Baca Juga: Kelola dengan Mudah, Ini Cara Input dan Edit Lawan Transaksi di e-Faktur OnlinePajak!

Dari Segi Keamanan

Sementara, dari segi keamanan data wajib pajak terdapat dua poin penting, yaitu:

1. Approval DJP

Pada prinsipnya, approval DJP meliputi faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan, faktur pajak pengganti, pembatalan faktur pajak keluaran, perekaman retur pajak keluaran, pembatalan faktur pajak masukan dan pembuatan retur pajak masukan.

Secara real-time, DJP juga akan melakukan pengecekan menyeluruh atas semua data seperti NPWP, status PKP, Nomor Seri Faktur Pajak.

2. Validasi Faktur Pajak dapat Diketahui Pembeli

Untuk lawan transaksi, dalam hal ini pihak pembeli yang merupakan pengguna e-Faktur, kebenaran e-Faktur dapat diketahui ketika proses upload faktur setelah terlebih dahulu melakukan input atas e-Faktur melalui menu faktur pajak masukan.

Dan, untuk lawan transaksi dalam hal ini pihak pembeli yang bukan merupakan pengguna e-Faktur, validitas e-Faktur dapat diketahui dengan menindai QR Code yang terdapat pada cetakan e-Faktur menggunakan aplikasi pembaca QR Code (QR Code Scanner).

Selain untuk PKP, manfaat aplikasi e-Faktur juga dirasakan oleh DJP dalam hal penilaian, yaitu mempermudah pengawasan dan pelayanan.

Baca Juga: Aplikasi e-Faktur 3.2: Ini Perubahan Terbaru dan Cara Update-nya

Dalam Hal Pengawasan

Dari segi penilaian mempermudah pengawasan, ada dua poin penting, yaitu:

1. Validasi Pajak Keluaran – Pajak Masukan

Validasi DJP meliputi faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan, faktur pajak pengganti, pembatalan faktur pajak keluaran, perekaman retur pajak keluaran, pembatalan faktur pajak masukan dan pembuatan retur pajak masukan.

2. Data Lengkap Faktur Pajak

Menurut pasal 5 PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, sebuah faktur pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit mencantumkan:

  • Nama, Alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerakan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
  • Nama, Alamt, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
  • Jenis Barang atau Jasa, Jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan Potongan Harga.
  • Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut.
  • Kode, Nomor Seri, dan Tanggal pembuatan Faktur Pajak.
  • Nama dan Tanda Tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Sedangkan, dari segi penilaian mempermudah pelayanan, ada tiga poin penting, yaitu:

1. Mempercepat Pemeriksaan

Secara real-time DJP akan melakukan pengecekan menyeluruh atas semua data, sebagai berikut:

  • NPWP. Apakah NPWP penerbit Faktur Pajak atau NPWP lawan transaksi penerbit Faktur Pajak valid?
  • Status PKP. Apakah Penerbit faktur pajak merupakan PKP pada saat tanggal faktur pajak diterbitkan dan apakah PKP yang menerbitkan faktur pajak merupakan PKP yang wajib menerbitkan e-Faktur?
  • Nomor Seri Faktur Pajak. Apakah nomor seri yang tertera di faktur pajak merupkan jatah nomor seri penerbit faktur pajak dan apakah tanggal faktur pajak tidak kurang dari/sebelum tanggal pemberitahuan NSFP dari DJP?

2. Mempercepat Pelaporan

Dengan tergabungnya aplikasi pembuatan faktur pajak elektronik dan SPT Masa PPN, maka pelaporan SPT Masa PPN akan lebih mudah dan efisien, dan bisa langsung dilaporkan melalui lama website DJP atau mitra DJP.

3. Mempercepat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak

Dengan adanya aplikasi e-Faktur, maka jumlah akumulasi faktur pajak yang diterbitkan setiap bulannya akan lebih mudah tercatat dan otomatis mengisi kolom data faktur yang telah diterbitkan selama tiga bulan terakhir.

Mekanisme ini dibuat untuk menentukan berapa jumlah maksimal PKP dapat meminta Nomor Seri Faktur Pajak yang akan digunakan pada bulan berikutnya.

Referensi: 

Reading: Definisi e-Faktur dan Keuntungan Menggunakannya Bagi Wajib Pajak