Apa Itu KLU Pajak?
KLU pajak atau Klasifikasi Lapangan Usaha pajak adalah kode yang dibuat dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berguna untuk mengklasifikasikan wajib pajak ke dalam jenis badan usaha yang digolongkan berdasarkan beberapa kategori, yakni Golongan Pokok, Golongan, Sub Golongan, dan Kelompok Kegiatan Ekonomi.
Kategori tersebut, dapat Anda simak lebih jelas dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-321/PJ/2012.
Lalu, di mana kode KLU ini biasa ditemukan oleh wajib pajak? Kode KLU umumnya bisa Anda temukan dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP). Selain itu, Anda juga bisa temukan kode KLU pajak pada formulir SPT Tahunan saat mengisi data wajib pajak yang mana kodenya terdiri dari 5 digit.
Berikut ini contoh tata letak KLU pada masing-masing surat tersebut:
KLU pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT):
KLU Pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP):
KLU Pada SPT Tahunan Badan:
Baca Juga: SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Manfaat dan Fungsi
Seperti yang sudah sedikit disinggung pada pembahasan sebelumnya, KLU pajak bermanfaat untuk mengklasifikasi jenis badan usaha milik wajib pajak. Berdasarkan keputusan DJP Nomor KEP-321/PJ/2012, KLU pajak memiliki fungsi sebagai berikut ini:
- KLU ini digunakan untuk penatausahaan data wajib pajak. Misalnya, data Kelompok Kegiatan Ekonomi Wajib Pajak dalam master file wajib pajak dan Kelompok Kegiatan Ekonomi pada Surat Pemberitahuan.
- Sebagai dasar penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Netto.
Struktur Pemberian Kode KLU Pajak
Pemberian kode KLU pajak untuk badan usaha didasarkan dari beberapa hal berikut ini:
Kategori
Kategori menunjukkan garis pokok penggolongan kegiatan ekonomi. Penentuan kategori ini ditandai dengan adanya satu digit kode dalam bentuk alfabet. Dalam KLU pajak, semua kegiatan ekonomi di Indonesia digolongkan menjadi 21 kategori, sebagai berikut:
- Kategori A: Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan.
- Kategori B: Pertambangan dan Penggalian.
- Kategori C: Industri Pengolahan.
- Kategori D: Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin.
- Kategori E: Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah.
- Kategori F: Konstruksi.
- Kategori G: Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.
- Kategori H: Transportasi dan Pergudangan.
- Kategori I: Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan dan Minum.
- Kategori J: Informasi dan Komunikasi.
- Kategori K: Jasa Keuangan dan Asuransi.
- Kategori L: Real Estate.
- Kategori M: Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis.
- Kategori N: Jasa Persewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya.
- Kategori O: Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib.
- Kategori P: Jasa Pendidikan.
- Kategori Q: Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial.
- Kategori R: Kebudayaan, Hiburan, dan Rekreasi.
- Kategori S: Kegiatan Jasa Lainnya.
- Kategori T: Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga, Kegiatan yang Menghasilkan Barang dan Jasa.
- Kategori U: Kegiatan Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya.
Baca Juga: Kenali ERP System & Keuntungannya bagi Bisnis Anda!
Golongan Pokok
Golongan pokok merupakan penjelasan atau uraian lebih lanjut dari kategori. Jadi, setiap ketegori diuraikan menjadi 1 atau lebih golongan pokok menurut sifat masing-masing golongan pokok (sebanyak-banyaknya 5 golongan pokok, kecuali industri pengolahan). Setiap golongan pokok anak diberi 2 digit angka sebagai kodenya.
Golongan
Golongan adalah uraian lebih lanjut dari golongan pokok. Berbeda dengan golongan pokok, golongan terdiri dari tiga digit angka yang terdiri dari 2 digit angka pertama menunjukkan golongan pokok yang berkaitan. Sedangkan 1 digit terakhir menunjukkan kegiatan ekonomi dari tiap golongan yang bersangkutan. Dalam hal ini, masing-masing golongan pokok dapat diuraikan sampai 9 golongan.
Sub Golongan
Seperti golongan yang merupakan turunan uraian golongan pokok, sub golongan ini merupakan uraian lebih lanjutnya dari golongan. Kode sub golongan terdiri dari 4 digit, yakni kode 3 digit pertama merupakan golongan yang berkaitan, dan kode 1 digit angka terakhir merupakan kegiatan ekonomi dari sub golongan yang bersangkutan. Nah, setiap sub golongan ini dapat diuraikan lebih lanjut sebanyak-banyaknya menjadi 9 sub golongan.
Kelompok Kegiatan Ekonomi
Kemudian yang terakhir, yaitu Kelompok Kegiatan Ekonomi yang dimaksudkan untuk memilih lebih lanjut kegiatan yang mencakup suatu sub golongan, menjadi beberapa kegiatan yang lebih homogen. Simak juga kode KLU pajak secara lengkap.
Itulah pembahasan singkat mengenai KLU pajak. Dengan mengetahui KLU, Anda dapat mengisi data akun perusahaan pada saat membuat akun di OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai layanan dan fitur yang mempermudah Anda dalam mengelola transaksi dan pajak usaha, termasuk cabang-cabang usaha Anda. Hubungi tim sales untuk mendapatkan demo gratis terkait solusi lengkap yang dapat ditawarkan oleh OnlinePajak.
Referensi:
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-321/PJ/2012