Resources / Blog / Seputar PPh 21

Take Home Pay: Ini Arti dan Cara Menghitungnya

Take home pay atau THP merupakan pembayaran utuh yang diterima karyawan suatu perusahaan dengan penghitungan penambahan pendapatan rutin dan pendapatan insidentil dikurangi dengan komponen potongan gaji. Berbeda dengan gaji pokok, take home pay merupakan pendapatan bersih yang diterima oleh karyawan setiap bulannya, setelah dikurangi komponen pengurang seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan PPh Pasal 21.

Mengenal Istilah Take Home Pay

Take home pay adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan jumlah gaji bersih yang benar-benar diterima karyawan setelah semua potongan dan kewajiban dipenuhi. Dalam konteks penggajian di Indonesia, take home pay mencerminkan nominal akhir yang masuk ke rekening karyawan setiap bulan, setelah dikurangi potongan seperti Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta potongan lain yang bersifat pribadi maupun kebijakan perusahaan, misalnya cicilan pinjaman karyawan atau potongan koperasi.

Memahami konsep take home pay sangat penting, baik bagi karyawan maupun perusahaan. Bagi karyawan, informasi ini membantu mereka mengetahui penghasilan bersih yang sebenarnya diterima sehingga dapat mengelola keuangan pribadi secara lebih terencana dan realistis. Sedangkan bagi perusahaan, pengelolaan take home pay yang transparan mencerminkan tata kelola penggajian yang baik serta kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan ketenagakerjaan.

Selain itu, take home pay juga sering dijadikan acuan dalam berbagai perhitungan keuangan, seperti pengajuan kredit, perencanaan investasi, maupun penentuan tunjangan tambahan. Karena itu, penting bagi setiap perusahaan untuk memastikan bahwa komponen penghasilan bruto, potongan wajib, dan tunjangan karyawan dihitung dengan benar dan dilaporkan sesuai ketentuan. Dengan sistem penggajian yang terintegrasi, seperti yang ditawarkan oleh OnlinePajak, proses penghitungan take home pay dapat dilakukan secara otomatis, akurat, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Ini 3 Kriteria Perbedaan Upah dan Gaji

Perbedaan Gaji Pokok dan Take Home Pay

Gaji pokok berbeda dengan take home pay. Gaji pokok merupakan salah satu komponen dalam penghasilan yang didapatkan oleh karyawan. Besarannya ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat atau jenis pekerjaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, besaran gaji pokok paling sedikit 75% dari jumlah gaji pokok dan tunjangan tetap.

Ada pula yang menyebutkan kalau THP sama dengan pendapatan rutin. Seperti yang disebutkan pada poin sebelumnya, besaran THP didapatkan dari penghitungan pendapatan rutin maupun pendapatan insidentil dikurangi komponen potongan. Dalam hal ini, pendapatan rutin merupakan sejumlah komponen gaji yang diterima tetap oleh karyawan setiap bulannya. Komponen gaji itu sendiri sudah disebutkan di awal sebelum bekerja dan disepakati kedua belah pihak, terdiri dari gaji pokok tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.

Sedangkan pendapatan insidentil merupakan pendapatan yang diterima secara tidak tetap karena dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti prestasi karyawan dan laba perusahaan. Jadi, pendapatan insidentil ini tidak akan diterima setiap bulannya, dan masing-masing karyawan akan mendapatkan besaran yang berbeda. Contohnya, bonus dan uang lembur.

Lalu, THP merupakan penghasilan yang diterima oleh karyawan yang sudah dikurangi oleh komponen potongan, seperti iuran BPJS Ketenagakerjaan dan pajak penghasilan pasal 21. Beban lain seperti utang karyawan pada perusahaan juga dapat menjadi komponen pemotong gaji.

Baca Juga: Ini 5 Komponen Gaji yang Perlu Anda Ketahui dalam Sistem Pengupahan

Cara Menghitung THP

Menghitung take home pay (THP) berarti menentukan jumlah gaji bersih yang diterima karyawan setelah dikurangi seluruh potongan wajib dan nonwajib. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengetahui total gaji kotor atau gaji bruto, yaitu keseluruhan penghasilan yang diterima karyawan sebelum ada potongan apa pun. Gaji bruto mencakup gaji pokok, tunjangan tetap (seperti tunjangan jabatan atau transportasi), dan tunjangan tidak tetap (seperti insentif atau bonus).

Selanjutnya, dari total gaji bruto tersebut dikurangkan berbagai komponen potongan, antara lain:

  1. Pajak Penghasilan (PPh 21): potongan pajak yang dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak karyawan sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Iuran BPJS Ketenagakerjaan: meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang sebagian ditanggung karyawan.
  3. Iuran BPJS Kesehatan: potongan 1% dari gaji sebagai kontribusi peserta pekerja.
  4. Potongan internal perusahaan: seperti cicilan pinjaman, koperasi, atau potongan lain yang disepakati bersama.

Setelah semua potongan tersebut dikurangkan dari gaji bruto, hasil akhirnya adalah Take Home Pay, yaitu jumlah bersih yang akan diterima karyawan. Secara sederhana, rumusnya dapat ditulis sebagai berikut:

Take Home Pay = Gaji Bruto – (PPh 21 + Iuran BPJS + Potongan Lainnya)

Baca Juga: Aturan Baru Gaji 5-15 Juta Kena Pajak? Begini Cara Menghitungnya

Kesimpulan

Take home pay atau THP merupakan pembayaran utuh yang diterima karyawan suatu perusahaan. THP berbeda dengan gaji pokok, pendapatan rutin, dan pendapatan insidentil. Secara sederhana, Anda dapat mengatakan kalau THP merupakan pendapatan bersih yang Anda terima setiap bulannya.

Anda dapat menghitung THP dengan rumus:

Take Home Pay = Gaji Bruto – (PPh 21 + Iuran BPJS + Potongan Lainnya)

Jika berada di posisi staf HR atau finance, Anda perlu menghitung komponen potongan gaji secara akurat sehingga bisa mendapatkan jumlah pendapatan atau gaji bersih karyawan. Seringkali staf HR atau finance merasa kebingungan dalam menghitung pajak penghasilan pasal 21 dan iuran BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Anda dapat memperingkas proses penghitungan ini dengan menggunakan Aplikasi OnlinePajak. 

Anda dapat menghitung PPh 21, iuran BPJS, dan gaji bersih karyawan secara akurat dan otomatis hingga melaporkan SPT Masa dengan tepat waktu (e-Filing). 

Dengan menggunakan sistem penggajian yang terintegrasi seperti OnlinePajak, proses perhitungan ini dapat dilakukan secara otomatis tanpa risiko kesalahan manual. Sistem akan menghitung potongan PPh 21 dan iuran BPJS sesuai regulasi terbaru, sehingga perusahaan dapat memastikan kepatuhan pajak dan administrasi penggajian berjalan efisien.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

Reading: Take Home Pay: Ini Arti dan Cara Menghitungnya