Resources / Blog / Seputar PPh 21

Ini 3 Kriteria Perbedaan Upah dan Gaji

Benarkah istilah gaji dan upah berbeda? Selama ini banyak orang mungkin mengira kedua istilah ini memiliki makna yang sama saja. Namun, ternyata terdapat beberapa kriteria yang membedakannya. Simak selengkapnya, di artikel ini.

Definisi Upah dan Gaji 

Setelah menjalankan kewajiban untuk menyelesaikan sebuah pekerjaan, seseorang pasti akan mendapatkan upah atau gaji. Istilah upah dan gaji seringkali ditafsirkan oleh beberapa kalangan mengacu pada hal yang sama. Namun, ada juga yang menafsirkan bahwa upah dan gaji adalah dua hal yang berbeda. Sebenarnya apa saja perbedaan upah dan gaji? Aspek apa saja yang membedakan kedua istilah ini? Simak selengkapnya dalam artikel ini. 

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia gaji adalah upah kerja yang dibayar dalam jangka waktu yang tetap; balas jasa yang diterima oleh pekerja dalam bentuk uang berdasarkan waktu tertentu. Sedangkan upah merupakan uang dan sebagainya yang dibayarkan sebagai balas jasa atau bentuk pembayaran tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sebuah pekerjaan. 

Baca Juga: Contoh Slip Gaji Karyawan

Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, memang hanya disebutkan istilah upah sebagai hak pekerja yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan. Meskipun demikian, perusahaan menggunakan istilah gaji sebagai imbalan bagi para karyawan. 

Perbedaan Upah dan Gaji

Ada beberapa faktor yang membedakan antara upah dan gaji, diantaranya :

1) Perbedaan Waktu 

Gaji dibayarkan menurut waktu yang teratur berdasarkan kesepakatan yang ada dalam perjanjian kerja. Misalnya, gaji bulanan yang dibayar setiap akhir atau awal bulan. Sedangkan upah dibayarkan dalam periode yang tidak teratur kepada pekerja setelah pekerjaan selesai.

Jadi upah akan dibayar sesuai dengan pekerjaan yang sudah diselesaikan.  Sementara gaji akan dibayarkan secara rutin sesuai periode yang ditetapkan.

2) Status Kepegawaian

Gaji diberikan kepada pegawai yang berstatus karyawan tetap ataupun karyawan kontrak dengan jangka waktu tertentu. Berbeda dengan upah yang biasanya diberikan kepada pekerja harian, pekerja lepas, pekerja harian ataupun pekerja musiman. 

3) Komponen Penyusun 

Dalam gaji, terdapat sejumlah komponen penyusun seperti gaji pokok, tunjangan tetap hingga tunjangan tidak tetap. Di sebuah kesepakatan kerja antara perusahaan dan karyawan, istilah gaji mengacu kepada keseluruhan baik gaji pokok dan segala kompensasi yang diberikan perusahaan. Sementara upah mengacu pada komponen tunggal yang tidak mencakup tunjangan. 

Baca Juga: 5 Komponen Gaji yang Harus Anda Ketahui

Rumitnya mengelola gaji karyawan, sering kali menjadi permasalahan yang dialami oleh staf perusahaan, apalagi jika perusahaan memiliki ribuan karyawan. Belum lagi, pengelolaan gaji harus dilaksanakan rutin setiap bulan. Selain gaji dan tunjangan perlu diingat juga bahwa salah satu komponen penyusun gaji yang juga harus diperhatikan adalah perhitungan pajak karyawan. 

Bayar Gaji & Kelola Pajak Karyawan di OnlinePajak 

OnlinePajak memudahkan Anda untuk mengelola gaji dan pajak karyawan secara terintegrasi di satu aplikasi. Pembayaran gaji karyawan, kini juga dapat dilakukan dengan Payroll PPh 21 OnlinePajak. Lengkapi data karyawan dan nikmati fasilitas penjadwalan pembayaran gaji karyawan di OnlinePajak.

Baca Lebih Lanjut: Cara Bayar Gaji Karyawan dengan Aplikasi Payroll PPh 21 OnlinePajak

Selain membayar gaji karyawan melalui PPh 21 OnlinePajak, Anda dapat melakukan perhitungan pajak karyawan Anda secara otomatis. Anda dapat menghitung semua komponen penyusun gaji, buat ID Billing, dan setor hingga lapor PPh 21 dalam satu aplikasi. Lakukan pekerjaan secara lebih efektif dengan mengelola gaji karyawan dan perhitungan pajaknya di OnlinePajak dengan daftar sekarang juga!

Referensi:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, 2003
  • Kamus Besar Bahasa Indonesia
Reading: Ini 3 Kriteria Perbedaan Upah dan Gaji