Resources / Blog / PPN e-Faktur

PPN 11 Persen Sudah Berlaku, Begini Peraturan Terbarunya!

Dasar hukum penerapan tarif PPN 11 persen yang berlaku sejak 1 April 2022 adalah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Bab IV Pasal 7 ayat (1) tentang PPN. Kenaikan tarif PPN ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara di sektor pajak dan memperkokoh fondasi perpajakan, mengingat pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar saat ini. Beberapa jenis barang dan jasa tertentu dikenakan PPN baru sebesar 11 persen, seperti kripto, layanan fintech, pembelian mobil bekas, LPG non-subsidi, akomodasi perjalanan keagamaan, paket internet, dan layanan jasa perbankan. Sementara itu, beberapa barang dan jasa, seperti barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan jasa keuangan, tidak dikenakan tarif PPN baru.

Dasar Hukum Penerapan Tarif PPN 11 Persen

Kita semua tahu bahwa kini PPN telah naik menjadi 11 persen sejak 1 April 2022 dari sebelumnya 10 persen. Kenaikan tarif PPN ini kabarnya akan bertahap sampai 12 persen di tahun 2025 mendatang. Adapun hukum yang mendasarinya adalah Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau lebih dikenal dengan UU HPP Bab IV Pasal 7 ayat (1) tentang PPN. Sedangkan di dalam pasal 7 ayat (3) dijelaskan bahwa tarif PPN bisa berubah paling tinggi 15 persen dan paling rendah 5 persen. Perubahan tersebut pun diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

Menilik bahwa PPN pun sebagai salah satu sumber pendapatan negara, kenaikan PPN ini akhirnya menuai pro dan kontra. Lalu, apakah yang mendasari kebijakan kenaikan tarif PPN? 

Alasan Kenaikan PPN 11 Persen

Tahun 2020 dunia mengalami pandemi Covid-19, Indonesia pun tidak luput dari kondisi terpuruk. Mobilitas dan perekonomian pun terdampak yang akhirnya berpengaruh sangat besar terhadap keuangan negara. Belanja negara mengalami pembengkakan akan tetapi tidak dibarengi dengan sumber penerimaan negara. Sehingga roda perekonomian masyarakat yang juga sebagai sumber penerimaan negara ini harus terganggu. 

Pemerintah dengan segala upaya harus memutuskan dan mengeluarkan kebijakan untuk memitigasi dampak buruk dari pandemi Covid-19 seperti salah satunya penyaluran bantuan sosial, pemberian insentif kepada tenaga medis, program vaksinasi gratis, sampai penanganan dan perawatan para pasien Covid-19. Penerimaan negara yang tidak optimal namun belanja negara yang dimaksimalkan demi kesejahteraan masyarakat di tengah pandemi ini yang membuat beban negara bertambah dan terpaksa untuk berutang demi menyeimbangkan neraca keuangan guna kebutuhan masyarakat kala pandemi. 

Baca Juga: 4 Fungsi Utama Pajak di Indonesia, Ini Penjelasannya

Akhirnya, kebijakan menaikan tarif PPN 11 persen ini menjadi salah satu usaha pemerintah meningkatkan jumlah penerimaan negara di sektor pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa rata-rata PPN di seluruh dunia sebesar 15%. Indonesia berada di 11% dan nantinya secara bertahap akan naik 12% pada 2025 ini masih berada di bawah rata-rata PPN dunia. Jadi, kenaikan PPN 11 persen ini guna menambal beban keuangan negara serta memperkokoh fondasi perpajakan, mengingat pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar saat ini. 

Barang/Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 11 Persen

Perubahan tarif PPN ini menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat, salah satunya adalah apa saja barang/jasa yang kena dan bebas PPN? Mari simak ulasannya di bawah ini:

Barang dan Jasa yang Kena PPN 11 Persen

1. Kripto

Pengenaan PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto ternyata tertuang dalam PMK Nomor 68 tahun 2022. Peraturan ini pun telah efektif pada 1 Mei 2022. Adapun PPN dikenakan atas: 

  • Barang kena pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto, 
  • Jasa kena pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, 
  • Jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto oleh penambang aset kripto. 

Adapun pemungutan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto akan dilakukan oleh para Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang memfasilitasi transaksi perdagangan Aset Kripto exchanger atau Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). PPN yang dikenakan sebesar 1% dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11%. Sementara, penjual aset kripto dikenakan PPh 22 final dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi untuk PFAK. 

Yearly saving potential
Rp 0
Masukkan jumlah Invoice Anda di bawah ini untuk mengetahui tingkat pengembalian investasi (ROI)
e-Faktur/Invoice
e-Signature
e-BuPot
e-Meterai
Jumlah Bupot / SSP / Credit Note yang tidak tertagih (Rp)
Jumlah hari yang dibutuhkan untuk memproses invoice
Rata-rata Nilai Invoice (Rp)
Biaya Tax Audit per Tahun (Rp)
Yearly saving potential
Isi detail Anda untuk mulai Berhemat!

    Numbers estimated based on existing industry. Read more: Otomatisasi Penagihan Kepatuhan       

    Baca Juga: Transaksi Saham Dikenakan PPN, Berapa Tarifnya? Cari Tahu di Sini

    2. Layanan Fintech 

    Layanan teknologi finansial atau fintech ini juga dikenakan PPh dan PPN yang mana telah diatur pula dalam PMK Nomor 69 Tahun 2022 yang telah berlaku sejak 1 Mei 2022. Dalam pasal 3 ayat (1) dipaparkan bahwa pemberi pinjaman menerima atau memperoleh pinjaman melalui penyelenggara layanan pinjam meminjam. Penghasilan bunga merupakan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan pemberi pinjaman. 

    Bunga yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman dikenakan pemotongan dalam 2 hal, yakni: 

    • Pertama, PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto atas bunga, dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
    • Kedua, PPh Pasal 26 dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dikenakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda. 

    Setelah itu, fintech wajib menyetorkan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang telah dipotong ke kas negara, lalu wajib melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh. 

    Sedangkan untuk PPN dikenakan atas penyerahan jasa penyelenggara fintech oleh pengusaha. Penyelenggara yang dimaksud adalah penyedia jasa pembayaran, penyelenggara penyelesaian transaksi (settlement) investasi, penyelenggara penghimpunan modal atau crowdfunding, layanan pinjam meminjam, sampai layanan pendukung keuangan digital lain. 

    Baca Juga: PPN 11 Persen Mulai 1 April 2022 Mendatang? Ini Alasannya!

    3. Pembelian Mobil Bekas

    Pembelian mobil bekas kepada pengusaha pun dikenakan PPN 1,1% yang nantinya besarannya akan meningkat sebesar 1,2% pada 2021 seiring dengan kenaikan tarif PPN. Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.

    Besaran 1,1% ini berasal dari 10% dikalikan tarif PPN 11 persen. Pengusaha kena pajak wajib menyampaikan SPT Masa PPN yang dimulai sejak April 2022. 

    4. LPG Non-Subsidi

    Penyaluran LPG non-subsidi dengan ukuran 5,5 kg dan 12 kg pun dikenakan PPN. Hal ini juga tertuang dalam PMK Nomor 62 Tahun 2022 tentang PPN Atas Penyerahan LPG Tertentu. Khusus untuk LPG 3 kg, PPN tidak dibebankan kepada konsumen karena disubsidi oleh pemerintah. Sehingga PPN 11 persen full ditanggung oleh pemerintah. 

    Sedangkan LPG 5,5 kg dan 12 kg, PPN awalnya akan diberikan kepada badan usaha yaitu PT Pertamina (Persero). Selanjutnya akan berpengaruh pada harga di agen atau pangkalan, sehingga mungkin LPG non-subsidi ini bisa jauh lebih mahal dari harga jual eceran.

    Baca Juga: Rekonsiliasi PPN di OnlinePajak: Simak Langkah-Langkah Berikut Ini!

    5. Akomodasi Perjalanan Keagamaan 

    Pengenaan tarif PPN baru pada akomodasi perjalanan keagamaan ini diatur dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022 tentang PPN Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu. Beleid menyebutkan bahwa pajak dikenakan 10% dari tarif PPN umum dikali harga jual paket penyelenggara perjalanan ke tempat lain. Dikenakan apabila tagihannya dirinci antara tagihan paket penyelenggara perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket perjalanan ke tempat lain.  

    Sementara pajak dikenakan 5% dari tarif PPN umum dikali harga jual keseluruhan paket penyelenggara perjalanan, apabila tagihan tidak dirinci antara paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan paket perjalanan ke tempat lain. 

    6. Paket Internet

    Para operator seluler ikut menyesuaikan tarif PPN 11 persen, sehingga harga paket internet operator pun ikut mengalami kenaikan. Seluruh aktivitas transaksi bisnis yang dilakukan para operator ini akan diberlakukan nilai PPN sebesar 11% sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.

    7. Perbankan

    Layanan jasa perbankan pun ikut terdampak PPN 11%. Adapun layanan perbankan yang dikenakan tarif PPN baru ini adalah produk wealth management untuk biaya sewa Safe Deposit Box (SBD)/Robotic Safe Deposit Box (RSDB). Berikut ini daftarnya: 

    • Reksa Dana: Biaya transaksi dan biaya cetak surat konfirmasi transaksi dan laporan berkala reksa dana. 
    • Surat Berharga: Biaya transaksi obligasi/Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder dan biaya transaksi instrumen Bank Indonesia. 

    Perubahan tarif PPN 11 persen ini dihitung dari besarnya biaya layanan/biaya jasa/biaya administrasi atau biaya lainnya. 

    Baca Juga: PPN Rumah Terbaru 2022, Berapa Tarif yang Berlaku? Cari Tahu di Sini

    Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN Tarif Baru

    Berdasarkan UU HPP, tidak semua barang dan/atau jasa dikenakan tarif PPN baru 11%. Adapun barang dan/atau jasa yang bebas PPN tarif baru adalah: 

    • Barang kebutuhan pokok
    • Jasa kesehatan
    • Jasa pendidikan 
    • Jasa pelayanan sosial
    • Jasa keuangan (giro, deposito jangka panjang, tabungan, sarana telekomunikasi, wesel, cek, pembiayaan dengan prinsip syariah, dll)

    Selain daftar di atas, pemerintah juga memberikan pengecualian terhadap beberapa jenis barang/jasa tertentu pada sektor usaha tertentu. 

    Cara Menghitung PPN 11 Persen

    Untuk menghitung PPN, Anda bisa menggunakan rumus berikut ini: 

    Tarif PPN = DPP (Dasar Pengenaan Pajak) x Harga Produk Barang/Jasa.

    Berikut ini contoh kasusnya:

    Siti membeli makanan di restoran yang mana restoran tersebut memasukan PPN kepada setiap pelanggan yang melakukan transaksi di sana (berbeda dengan pajak restoran (pajak daerah)). Harga makanan yang dibeli Siti sebesar Rp100.000. Maka PPN yang harus ditanggung adalah

    11% x Rp100.000 = Rp11.000

    Maka total yang harus Siti bayar adalah Rp111.000.

    Kenaikan tarif PPN 11 persen ini menjadi salah satu langkah solusi pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah dituntut untuk bisa menyehatkan kembali APBN yang merupakan instrumen penting dalam menghadapi krisis dunia ini. Tentu kebijakan ini dilakukan tidak dengan buru-buru. 

    Aturan PPN 11% ini yang menyempurnakan aturan sebelumnya dengan menghapus barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan jasa lainnya dari pengenaan tarif PPN terbaru ini. Diharapkan kebijakan ini menjadi transformasi dari segi perpajakan Indonesia terutama dalam peningkatan penerimaan negara. Anda juga dapat membayar PPN di OnlinePajak secara mudah dengan hanya 1 klik saja.

    Referensi:

    • UU HPP Bab IV Pasal 7 ayat (1)
    • PMK Nomor 68 tahun 2022
    • PMK Nomor 62 Tahun 2022
    • PMK Nomor 69 Tahun 2022
    • PMK Nomor 71 Tahun 2022
    Reading: PPN 11 Persen Sudah Berlaku, Begini Peraturan Terbarunya!