Resources / Blog / PPN e-Faktur

Transaksi Saham Dikenakan PPN, Berapa Tarifnya? Cari Tahu di Sini

Transaksi saham dikenakam PPN, lebih tepatnya pada jasa pialang yang terdapat dalam transaksi penjualan saham. Besaran tarif PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Transaksi saham kena PPN, berapa besaran tarifnya? Simak penjelasan mengenai penghitungan pajak pertambahan nilai atas transaksi saham di artikel ini.

PPN dan Saham

Pajak pertambahan nilai atau biasa disebut PPN, adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa, yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak atau PKP.

Sebelum April 2022, besaran tarif PPN atas setiap transaksi jual beri barang dan/atau jasa adalah 10% dari nilai transaksi. Namun sejak 1 April 2022, tarif ini berubah menjadi 11%. Kenaikan tarif ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan tarif PPN ini akan dilakukan secara bertahap, yang mana pada bulan Januari 2025 akan menjadi sebesar 12%. Pembahasan mengenai perubahan tarif ini dapat dibaca lebih lengkap di artikel berikut ini.

Baca Juga: PPN 11 Persen Mulai 1 April 2022 Mendatang? Ini Alasannya!

Lantas, apakah semua transaksi yang dikenai PPN akan dikenakan tarif baru?

Berdasarkan UU HPP, tidak semua transaksi barang dan jasa dikenakan PPN 11%. Barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, dan pelayanan jasa sosial merupakan barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Pada barang dan jasa tersebut, dikenakan tarif PPN berbeda yang akan diatur dalam peraturan menteri keuangan tersendiri. 

Di luar dari itu, barang kena pajak dan jasa kena pajak dikenakan tarif PPN 11%, termasuk salah satunya adalah transaksi saham.

Saham sebenarnya tidak termasuk ke dalam barang kena pajak yang dikenakan PPN. Namun, dalam proses transaksi saham ini ada jasa yang dikenakan PPN, yaitu jasa pialang.

Transaksi Saham Kena PPN

Dalam proses transaksi penjualan saham, jasa pialang dikenakan PPN tarif terbaru. Jasa pialang atau broker sendiri adalah jasa individu atau perusahaan, yang bertindak sebagai perantara jual dan beli saham. Pihak ini yang mempertemukan emiten dengan investor untuk melakukan perdagangan jual beli di pasar modal.

Pengenaan PPN pada jasa pialang ini telah diatur dalam SE-15/PJ.5/1990 tentang PPN atas Jasa Pialang. 

Maka, perusahaan sekuritas pun dikenakan PPN seperti yang tercantum dalam SE-04/PJ.5/1991 mengenai Perantara Perdagangan Efek sebagai PKP. 

Dasar Pengenaan Pajak dan Penghitungannya

Jika transaksi jual beli barang dan jasa umumnya menggunakan nilai transaksi sebagai dasar pengenaan pajak (DPP), penjualan saham menggunakan dasar komisi sebagai DPP.

Kemudian meneliti lebih jauh, terdapat komponen-komponen pungutan dalam transaksi saham ini, yaitu:

  1. Komisi Transaksi
  2. IDX Levy
  3. Sales Tax
  4. Fee Kliring Penjaminan Efek Indonesia 

Penghitungan PPN umumnya dilakukan setelah menghitung biaya komisi pialang, yang mana besaran komisi ini umumnya berkisar di antara 0,15% – 0,35% dari setiap transaksi saham.

Setelah mendapatkan besaran komisi pialang, barulah menghitung PPN atas transaksi tersebut, yaitu besaran komisi pialang x 11% tarif PPN terbaru.

Selengkapnya mengenai penghitungan pajak penjualan atas saham ini dapat dibaca di artikel ini.

Baca Juga: Serba-Serbi Pajak Penjualan Saham, Komponen dan Penghitungan Pajak Penjualan Saham

Kesimpulan

Meski tidak termasuk ke dalam daftar barang kena pajak, transaksi saham ini tetap dikenakan PPN. Di dalam proses jual beli tersebut, terdapat jasa yang dikenakan pajak penjualan, yaitu jasa pialang.

Sebagai jasa kena pajak, maka PPN atas jasa pialang mengikuti tarif terbaru yang telah berlaku sejak 1 April 2022 lalu, yaitu 11%.

Karena itu, jangan lupa untuk menghitung PPN atas jasa pialang ini dengan tarif terbaru yang sesuai dengan undang-undang berlaku. 

Tidak perlu khawatir akan salah hitung, aplikasi OnlinePajak sudah memperbarui sistem dengan mengikuti peraturan yang berlaku. Penghitungan pajak penjualan pada saat pembuatan invoice dan faktur pajak, hingga pembayaran dan pelaporan PPN tiap bulannya sudah menggunakan tarif terbaru, yaitu 11%.

Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak selalu berusaha mengikuti peraturan keuangan dan perpajakan terbaru sehingga wajib pajak dan pelaku usaha tidak perlu khawatir kesulitan dalam melaksanakan kepatuhan pajak.

Tidak hanya itu, aplikasi OnlinePajak juga menghadirkan berbagai layanan dan fitur yang mempermudah pelaku usaha dalam mengoptimasi proses bisnis, memperlancar kolaborasi dengan mitra usaha, serta memaksimalkan kapital usaha. Bagaimana caranya? Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  • SE-15/PJ.5/1990 tentang PPN atas Jasa Pialang
  • SE-04/PJ.5/1991 mengenai Perantara Perdagangan Efek sebagai PKP
Reading: Transaksi Saham Dikenakan PPN, Berapa Tarifnya? Cari Tahu di Sini