Resources / Blog / PPN e-Faktur

PPN Rumah Terbaru, Berapa Tarif yang Berlaku? Cari Tahu di Sini

Setelah berlakunya tarif PPN 11% pada April 2022, maka seluruh barang kena pajak (BKP) yang disebutkan dalam undang-undang berlaku akan dikenakan tarif terbaru tersebut. Tidak terkecuali penjualan rumah. Pada beberapa jenis rumah tertentu, diberikan fasilitas pembebasan PPN sampai pada periode tertentu.

Perlakuan PPN Terhadap Penjualan Rumah

Apakah penjualan rumah dikenakan pajak pertambahan nilai? Pada dasarnya, rumah termasuk ke dalam barang kena pajak (BKP) sehingga penjualannya harus dikenakan pajak. 

Di sisi lain, PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang dan jasa kena pajak, yang berpindah tangan dari produsen ke konsumen. 

Dengan begitu, dalam jual-beli rumah, transaksi ini dikenakan PPN dengan ketentuan bahwa pembeli yang membayar pajak tersebut dan dipungut oleh penjual untuk kemudian disetorkan kepada negara.

Namun, tidak semua penjualan rumah dikenakan pajak pertambahan nilai. Pada jenis rumah tertentu, diberikan fasilitas pembebasan PPN, di antaranya:

  • Rumah sederhana
  • Rumah sangat sederhana
  • Rumah susun sederhana
  • Pondok boro
  • Asrama mahasiswa dan pelajar
  • Perumahan lainnya seperti rumah pekerja dan bangunan untuk korban bencana alam nasional

Ketentuan mengenai rumah-rumah yang diberikan fasilitas pembebasan PPN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI no. 81 Tahun 2015 yang diubah dengan PP RI no. 48 Tahun 2020. Juga, ketentuan mengenai batasan rumah-rumah tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI no. 113/PMK.03/2014, yang dicabut dengan PMK RI no.81/PMK.010/2019.

Pembahasan mengenai rumah yang diberikan fasilitas PPN juga dapat dibaca di sini.

Baca Juga: Fasilitas PPN Dibebaskan untuk Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana dan Rumah Susun Sederhana

Fasilitas Insentif PPN DTP

Pada saat pandemi melanda awal tahun 2020, dampaknya membuat lesu kondisi perekonomian negara sehingga Pemerintah mengeluarkan berbagai strategi untuk mendongkrak kembali keuangan negara. Pemerintah kemudian menerbitkan berbagai peraturan dan kebijakan baru selama pandemi untuk memberikan keringanan bagi seluruh masyarakat, pribadi maupun badan usaha untuk dapat tetap menggerakkan perekonomian bersama. Salah satunya adalah pemberian insentif PPN ditanggung oleh Pemerintah (DTP) pada penjualan rumah tapak dan unit hunian rumah susun.

Pemberian insentif PPN DTP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 103/PMK.010/2021. Secara singkatnya, Pemerintah memberikan fasilitas insentif PPN DTP pada penyerahan rumah berupa pembebasan PPN untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar, dan diskon PPN 50% untuk pembelian rumah seharga Rp2 miliar-Rp5 miliar selama bulan Maret-Desember 2021.

Kemudian memasuki tahun 2022, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang fasilitas PPN DTP ini pada sektor perumahan. Namun, terdapat perubahan pada jumlah pembebasan pajak yang diberikan, yaitu:

  • Pemerintah memberikan insentif PPN DTP sebesar 50% atas penyerahan rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar.
  • Pembebasan PPN DTP sebesar 25% atas penyerahan hunian dengan harga Rp2 miliar-Rp 5 miliar.

Pemberian insentif ini berlaku selama 9 bulan sepanjang tahun 2022, tepatnya sampai bulan September 2022. Kebijakan ini diatur dalam PMK No. 6/PMK.010/2022 yang ditetapkan pada awal Februari 2022.

PPN Naik, Bagaimana dengan Penjualan Hunian?

Setelah terbit penetapan perpanjangan insentif PPN DTP atas penjualan hunian pada Februari 2022, kemudian terbit peraturan mengenai kenaikan tarif PPN menjadi 11%. Lantas, bagaimana tarif pajak atas penjualan hunian ini?

Melansir dari berbagai sumber, tarif PPN rumah saat ini masih menerima pembebasan dari Pemerintah. Artinya, PPN atas penjualan rumah hingga September 2022 mengikuti kebijakan insentif PPN DTP yang berlaku.

Tarif PPN 11% baru akan berlaku setelah kebijakan pembebasan insentif telah berakhir yang mana setelah September 2022, sebagaimana diatur dalam PMK.

Perlu diingat kembali bahwa pengenaan PPN atas penjualan rumah hanya berlaku terhadap properti primary, yaitu properti dijual oleh developer kepada konsumen. Jika properti secondary atau dijual dari satu orang ke orang lain, transaksi tersebut tidak dikenakan PPN.

Baca Juga: PPN Penjualan Rumah: Tinjauan Perlakuan PPN Atas Penjualan Properti

Pembahasan mengenai PPN rumah dapat dibaca secara lengkap di OnlinePajak. Juga di sini, pelaku usaha dapat melakukan pengelolaan PPN dan faktur pajak yang lebih mudah.

Pelaku usaha yang sudah dikenakan PPN, dapat membuat dan mengirimkan faktur pajak langsung kepada lawan transaksi di OnlinePajak. Tidak hanya itu, baik pihak penjual dan pembeli dapat saling berkolaborasi menjalankan transaksi dalam 1 aplikasi terintegrasi sehingga proses pembayaran jadi lebih cepat. Kolaborasi transaksi ini juga dapat meminimalisir kesalahan yang dapat menunda kelancaran jual-beli, seperti tidak menerima dokumen invoice atau lupa mengirimkan faktur pajak.

Tidak hanya itu, pelaku usaha juga dapat menyetorkan PPN dan menyampaikan SPT Masa PPN pada satu platform yang sama, dengan sistem yang selalu mengikuti regulasi yang berlaku. Dengan begitu, pelaku usaha dapat menjalankan kepatuhan pajak lebih mudah. 

Nikmati kemudahan mengelola pajak dan menjalankan transaksi di OnlinePajak! Daftar sekarang untuk mempelajari lebih lanjut! 

Referensi

  • PMK No. 103/PMK.010/2021
  • PMK No. 6/PMK.010/2022
  • PMK No.81/PMK.010/2019
  • PP RI No. 48 Tahun 2020
Reading: PPN Rumah Terbaru, Berapa Tarif yang Berlaku? Cari Tahu di Sini