Resources / Blog / PPN e-Faktur

Fasilitas PPN Dibebaskan untuk Rumah Sederhana & Rumah Susun Sederhana

Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, dan rumah susun sederhana merupakan jenis-jenis barang kena pajak (BKP) yang menerima fasilitas pembebasan PPN. Namun, ada kriteria yang harus dipenuhi agar 3 jenis hunian ini dapat menerima fasilitas PPN dibebaskan, seperti luas bangunan tidak melebihi 36 meter persegi dan harga jual mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan PMK berlaku. 

Fasilitas PPN Dibebaskan untuk Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana

Pemberian Fasilitas PPN Dibebaskan

Fasilitas PPN dibebaskan merupakan bentuk perlakuan khusus dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dimana suatu objek pajak diberikan perlakuan khusus atau fasilitas dibebaskan dari pengenaan atau pungutan PPN.

Fasilitas PPN dibebaskan ini memiliki landasan hukum, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.03/2021 yang mengatur tentang tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan penyerahan barang strategis.

Yang dimaksud sebagai barang strategis merupakan barang yang masuk kategori Barang Kena Pajak (BKP), namun memiliki nilai strategis berdasarkan pertimbangan pemerintah. Sehingga atas BKP strategis ini diberikan fasilitas PPN dibebaskan.

Selain itu, barang strategis juga mencakup BKP tertentu, yang diperlukan untuk kepentingan umum atau untuk kepentingan nasional yang dikelola oleh unit-unit pemerintah.

Baca Juga: Fasilitas Pembebasan PPN: Jenis dan Tata Cara Pengajuan

Rumah Sebagai BKP yang Mendapat Fasilitas PPN Dibebaskan

Salah satu BKP yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan adalah, rumah. Namun, tidak semua rumah mendapat fasilitas PPN dibebaskan, melainkan rumah-rumah yang diperuntukan bagi golongan menengah-bawah saja yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan.

Golongan rumah yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan ini terdiri dari rumah sederhana, rumah sangat sederhana dan rumah susun sederhana. Masuknya ketiga jenis rumah ini dalam kategori barang yang mendapat fasilitas bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah.

Ketentuan mengenai fasilitas PPN dibebaskan bagi rumah sederhana, rumah sangat sederhana dan rumah susun sederhana diatur dalam PMK Nomor 113/PMK.03/2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 81/PMK.010/2019

Baca Juga: PPN Rumah: Pembebasan PPN Bagi Rumah Bersubsidi

Kriteria Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Serderhana

Berdasarkan PMK Nomor 81/PMK.010/2019 rumah dan rumah sederhana yang diberikan fasilitas PPN adalah yang memiliki kriteria berikut:

  1. Luas bangunan tidak melebihi 36 m2.
  2. Harga jual tidak melebihi batasan harga jual dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang diatur dalam PMK.
  3. Merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 tahun sejak dimiliki.
  4. Luas tanah tidak kurang dari 60 m2.
  5. Perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Terkait dengan batasan harga rumah, diatur berdasarkan zona, yakni sebagai berikut:

  1. Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi/Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka-Belitung dan Kepulauan Mentawai), batasan harganya adalah Rp 150.500.000 (tahun 2020).
  2. Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu), batasan harganya adalah Rp 164.500.000 (tahun 2020).
  3. Sulawesi, Kepulauan Riau, Bangka-Belitung, Kepulauan Mentawai, batasan harganya adalah Rp 156.500.000 (tahun 2020).
  4. Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu, batasan harganya adalah Rp 168.00.000 (tahun 2020).
  5. Papua dan Papua Barat, batasan harganya adalah Rp 219.000.000 (tahun 2020).

Kriteria Rumah Susun Sederhana

Yang dimaksud dengan rumah susun sederhana adalah, adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan fasilitas kamar mandi dan dapur, yang menjadi satu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal, yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi

Rumah susun sederhana yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan adalah rumah susun yang memiliki kriteria sebagai berikut:

  1. Luas hunian paling sedikit 21 m2 dan tidak melebihi 36 m2.
  2. Pembangunan rumah susun sederhana tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
  3. Merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun.
  4. Batasan harga jualnya tidak melebihi Rp 250 juta.

Orang yang bisa membeli rumah susun sederhana dengan fasilitas PPN dibebaskan ini adalah orang yang penghasilannya tidak melebihi Rp 7 juta.

Itulah informasi singkat mengenai fasilitas pembebasan PPN untuk rumah sederhana, rumah sangat sederhana, dan rumah susun sederhana. Untuk pengelolaan PPN yang lebih mudah, PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai jenis layanan dan fitur yang mempermudah PKP dalam mengelola transaksi bisnis dan menjalankan kepatuhan perpajakan sehingga dapat mengoptimasi proses bisnis.

Referensi:

PMK Nomor 113/PMK.03/2014

PMK Nomor 81/PMK.010/2019

PMK Nomor 115/PMK.03/2021

Reading: Fasilitas PPN Dibebaskan untuk Rumah Sederhana & Rumah Susun Sederhana