Resources / Regulation / Instruksi Menteri Keuangan

Instruksi Menteri Keuangan – 2/IMK/2002

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Menteri Keuangan berwenang untuk merekomendasikan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Mendagri untuk dibatalkan apabila bertentangan dengan kepentingan umum dan atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
  2. bahwa untuk mendapatkan informasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diperkirakan bertentangan dengan kepentingan umum dan atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dibutuhkan informasi lebih dini kepada Menteri Keuangan dari unit-unit Departemen Keuangan yang berada di daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menerbitkan Instruksi Menteri Keuangan tentang Penyampaian Informasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Pengawasan Oleh Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
  4. Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen;
  5. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;

MENGINSTRUKSIKAN :

Kepada :

  1. Direktur Jenderal Pajak;
  2. Direktur Jenderal Anggaran;
  3. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  4. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah

Untuk :

PERTAMA :

Melakukan pemantauan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

KEDUA :

Menyampaikan informasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diperkirakan bertentangan dengan kepentingan umum dan atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesegera mungkin kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Pusat dan Daerah;

KETIGA :

Mengatur lebih lanjut ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Instruksi Menteru Keuangan ini, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing dan secara koordinatif melaporkan pelaksanaan Instruksi Menteri Keuangan ini kepada Menteri Keuangan.

Instruksi Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

SALINAN Instruksi Menteri Keuangan ini disampaikan Kepada :

  1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
  2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
  3. Menteri Dalam Negeri;
  4. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  5. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  6. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Pebruari 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO

Reading: Instruksi Menteri Keuangan – 2/IMK/2002