Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 11/BC/1996

Menimbang :

bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (10) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pembebasan Cukai, ketentuan mengenai tata cara perusakan etil alkohol menjadi spiritus bakar (brand spiritus) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Nomor 76 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pembebasan Cukai.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PERUSAKAN ETIL ALKOHOL MENJADI SPIRITUS BAKAR (BRAND SPIRITUS).

Pasal 1

(1) Perusakan etil alkohol menjadi spiritus bakar (brand spiritus) sehingga tidak baik untuk diminum dilakukan di Pabrik Etil Alkohol atau Tempat Penyimpanan Etil Alkohol.
(2) Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi, menggunakan formullir PMCK-4 dengan tembusan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 2

Dalam hal permohonan perusakan etil alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) disetujui, Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi segera meneruskan kepada Bendaharawan dan menunjuk Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan pelaksanaan perusakan etil alkohol.

Pasal 3

(1) Perusakan etil alkohol menjadi spiritus bakar sehingga tidak baik untuk diminum dilakukan dengan cara mencampur etil alkohol dengan bahan perusak dengan perbandingan 80 liter etil alkohol dengan kadar 50 % (lima puluh persen dicampur 1,4 liter bhan pencampur.
(2) Bahan perusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari pencampuran bahan-bahan dengan perbandingan sebagai berikut :

1. 400 liter metanol tidak berwarna dicampur dengan 96 gram bahan warna biru kering (Methylen Blue) atau bahan warna violet (Methylen Violete).
2. 400 liter hasil pencampuran pada butir 1. dicampur dengan 160 liter kerosin (minyak tanah) sehingga menjadi 560 liter bahan pencampur.

Pasal 4

(1) Bahan perusak disediakan oleh Pengusaha pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan. Jumlah isi setiap kemasan penjualan eceran hasil tembakau jenis SPM produksi dalam negeri adalah 20 batang per bungkus.
(2) Apabila dipandang perlu Kepala kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan uji laboratorium terhadap bahan bahan perusak atas biaya Pengusaha yang bersangkutan.

Pasal 5

(1) Pelaksanaan perusakan etil alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dibawah pengawasan Pejabat Bea dan cukai dan dibuatkan Berita Acara Perusakan etil Alkohol sesuai contoh formulir BACK-6
(2) Berdasarkan Berita Acara Perusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendaharawan mencatat dalam buku Rekening Barang Kena Cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan yang bersangkutan.

Pasal 6

Kepala Kantor Indpeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan laporan setiap bulan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q Direktur Cukai.

Pasal 7

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Yth. Menteri Keuangan;
2. Yth. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Yth. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Yth. Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai;
5. Yth. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai;
6. Yth. Kepala Biro Hukum dan Humas Dep. Keuangan;
7. Yth. Para Kepala Kantor Wilayah I s.d. XII Ditjen Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;
8. Yth. Para Kepala Kantor Inspeksi Ditjen Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 April 1996
Direktur Jenderal Bea dan Cukai

ttd.

Soehardjo
NIP 060013988

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 11/BC/1996