Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 19/BC/1998

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 241/KMK.05/1996 tanggal 01 April 1996 tentang Penyediaan Dan Desain Pita Cukai, Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut ketentuan teknis penyediaan pita cukai dan menetapkan warna pita cukai;
  2. bahwa sehubungan dengan adanya kenaikan ongkos pengadaan pita cukai diperlukan pengaturan kembali tentang ketentuan jumlah biaya pengganti pita cukai yang dirusak atau dikembalikan;
  3. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil Tembakau dipandang perlu untuk mengatur kembali penyediaan dan tata cara pelekatan pita cukai;
  4. bahwa untuk melaksanakan pengaturan sebagaimana dimaksud huruf b dan c perlu ditetapkan dalam suatu Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil Tembakau;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/KMK.05/1996 tanggal 01 April 1996 tentang Pelunasan Cukai;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 241/KMK.05/1996 tanggal 01 April 1996 tentang Penyediaan Dan Desain Pita Cukai;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 247/KMK.05/1996 tanggal 01 April 1996 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran,Pengangkutan, Dan Perdagangan Barang Kena Cukai;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-15/KMK.05/1997 tanggal 28 Februari 1997 tentang Penyediaan, Pelekatan, Dan Warna Pita Cukai Hasil Tembakau.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEDIAAN, PELEKATAN, DAN WARNA PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU.

Pasal 1

(1) Pita cukai hasil tembakau disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam 10 (sepuluh) jenis warna.
(2) Masing-masing warna pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penggunaannya dibedakan berdasarkan jenis hasil tembakau, Golongan Pabrik, dan Tarif Cukai.

Pasal 2

(1) Untuk pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri, ditetapkan warna pita cukai sebagai berikut :

a. hijau tua, untuk SKT Pabrik Besar dan Menengah …….. 16% dan 8%

—————————————————————————————————————
Jenis HT Warna Pita Cukai Golongan Pabrik Tarif Cukai
—————————————————————————————————————
SKT Hijau Tua – Besar
– Menengah
16%
8%
Hijau Muda – Kecil 4%
Coklat – Kecil Sekali 2%
—————————————————————————————————————
SKM Biru Tua – Besar 36%
– Menengah 28%
– Menengah Kecil 24%
Biru Muda – Kecil 20%
————————————————————————————————————–
SPM Merah Tua
38%
34%
Merah Muda
26%
20%
————————————————————————————————————–
KLB/KLM Abu-abu – Besar 8%
– Menengah 6%
– Kecil 2%
– Kecil Sekali 1%
————————————————————————————————————-
CRT Jingga 10%
————————————————————————————————————-
TIS Ungu 10%
6%
2%
1%
————————————————————————————————————
(2) Untuk pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau yang diproduksi di luar negeri (impor), ditetapkan warna pita cukai sebagai berikut :
a. Coklat, untuk sigaret kretek jenis SKM, SKT, dan KLB;
b. Hijau tua, untuk sigaret putih mesin (SPM);
c. Biru tua, untuk cerutu (CRT);
d. Merah tua, untuk tembakau iris (TIS) atau hasil tembakau lainnya.

Pasal 3

Untuk melayani pemesanan pita cukai dari Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau, pita cukai disediakan dan diberikan oleh :

a. Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk Pengusaha Pabrik yang berada di pulau Jawa, dengan total produksi hasil tembakau berdasarkan pemesanan pita cukai dalam satu tahun takwim sebelumnya tidak lebih dari 50.000.000 batang sigaret kretek, sigaret putih, sigaret kelembak kemenyan,atau rokok klobot atau 25.000.000 batang cerutu atau 5.000.000 bungkus tembakau iris;
b. Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk Pengusaha Pabrik yang berada di pulau Sumatra dan di luar pulau Jawa lainnya;
c. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai c.q. Subdirektorat Pita Cukai untuk Pengusaha Pabrik selain yang dimaksud pada huruf a dan b serta untuk Importir Hasil Tembakau.

Pasal 4

Dalam hal perusakan atau pengembalian pita cukai dengan fasilitas pengembalian cukai, Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau wajib membayar biaya pengganti pita cukai yang besarnya ditetapkan untuk tiap-tiap seratus keping pita cukai atau bagiannya, sebagai berikut :
Seri I : Rp 1.000,00 (seribu rupiah)
Seri II : Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah)
Seri III : Rp 1.000,00 (seribu rupiah)

Pasal 5

(1) Selambat-lambatnya pada tanggal 3 April 1998, Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik wajib melakukan pencacahan persediaan pita cukai dari Tahun Anggaran 1997/1998 yang berada di Pabrik dengan membuat Berita Acara Pencacahan BACK-1
(2) Pengusaha Pabrik diizinkan untuk melekatkan pita cukai dari Tahun Anggaran 1997/1998 sebesar jumlah yang tertera dalam Berita Acara Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan jumlah pita cukai dari tahun anggaran 1997/1998 yang diterimanya pada bulan April 1998 dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan pemesanan pita cukai dalam Tahun Anggaran 1997/1998.
(3) Pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya diizinkan sampai dengan tanggal 30 April 1998.
(4) Kepada Pengusaha Pabrik yang kedapatan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenai sanksi berupa pembekuan fasilitas penundaan pembayaran utang cukai karena pemesanan pita cukai selama 3 (tiga) bulan dan/atau tidak diberikan pelayanan pemesanan pita cukai selama satu bulan.
(5) Hasil tembakau yang dilekati pita cukai dari Tahun Anggaran 1997/1998, baik yang berasal dari Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau, hanya boleh beredar dan/atau ditawarkan di Tempat Penjualan Eceran selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 31 Juli 1998.
(6) Dalam hal ditemukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penyitaan atas hasil tembakau yang bersangkutan, untuk dimusnahkan, dengan beban biaya yang terjadi menjadi tanggung jawab Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau yang bersangkutan.

Pasal 6

(1) Dalam hal sisa persediaan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) sampai dengan tanggal 30 April 1998 tidak habis dilekatkan pada hasil tembakau yang bersangkutan, selambat-lambatnya pada hari kerja pertama berikutnya Pengusaha Pabrik wajib mengembalikan pita cukai
tersebut kepada Kepala Subdirektorat Pita Cukai melalui Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik dengan menggunakan dokumen cukai Pemberitahuan Pita Cukai Yang Rusak Atau Tidak Dipakai (PBCK-4).
(2) Atas pengembalian pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pengembalian cukai, setelah terlebih dahulu diperhitungkan dengan biaya pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 keputusan ini dan utang cukai Pengusaha Pabrik yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 7

(1) Atas hasil tembakau, yang dilekati pita cukai dari Tahun Anggaran 1997/1998, yang ditarik dari peredaran bebas dan dimasukkan secara langsung ke dalam Pabrik dan/atau Tempat Pemusnahan Di Luar Pabrik atau melalui Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat selambat-lambatnya pada tanggal 15 Agustus 1998, dapat dilakukan pemusnahan atau pengolahan kembali dengan mendapatkan fasilitas pengembalian cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Dalam hal pemasukan kembali ke tempat-tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah tanggal 15 Agustus 1998, atas pemusnahan atau pengolahan kembali hasil tembakau yang bersangkutan tidak diberikan pengembalian cukai.

Pasal 8

Dengan diberlakukannya keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-15/BC/1997 tanggal 28 Februari 1997 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1998, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Salinan keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
8. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Maret 1998
Direktur Jenderal

ttd.

Soehardjo
NIP. 060013988

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 19/BC/1998