Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 21/BC/1997

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : KEP-25/KMK.05/1997 tanggal 15 Januari 1997 tentang Tatalaksana Pabean di Bidang Impor perlu diatur ketentuan tentang persetujuan pemberitahuan nilai pabean sebelum pengajuan PIB.

Mengingat :

  1. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-25/KMK.05/1997 tanggal 15 Januari 1997 tentang Tatalaksana Pabean di Bidang Impor;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-14/BC/1997 tanggal 21 pebruari 1997 tentang Bentuk dan Tata Cara Pengisian Deklarasi Nilai Pabean;
  5. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor :SE-11/BC/1997 tanggal 24 Pebruari 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Barang Impor.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERSETUJUAN PEMBERITAHUAN NILAI PABEAN SEBELUM PENGAJUAN PIB.

Pasal 1

Persetujuan pemberitahuan nilai pabean sebelum pengajuan PIB adalah persetujuan yang diberikan terhadap cara penghitungan nilai pabean barang impor berdasarkan nilai transaksi barang impor berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan (metode I) yang diajukan importir sebelum mengajukan PIB.

Pasal 2

Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan kepada importir dalam hal pengimporan barang dilakukan beberapa kali dengan kondisi pada setiap pengimporan sebagai berikut :
a. jenis barang yang diimpor sama;
b. persyaratan transaksi jual-beli sama;
c. nilai transaksi untuk per satuan barang sama; dan
d. penjual/eksportir sama.

Pasal 3

(1) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, importir mengajukan permohonan kepada direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada Lampiran I Keputusan ini dengan cara disampaikan langsung, melalui pos atau faksimile.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi sesuai dengan Tata Cara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan ini serta dilampiri dengan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan transaksi jual-beli dan pengimporan barang yang bersangkutan, antara lain:

a. dokumen negosiasi pembelian barang;
b. dokumen konfirmasi pembelian barang (purchase order);
c. kontrak pembelian pembelian (sale’s contract);
d. letter of credit (apabila impor dengan letter of credit);
e. invoice;
f. dokumen tentang perjanjian pembayaran biaya-biaya tertentu yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya aau seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, misalnya kontrak penunjukan keagenan, perjanjian pembayaran royalti atau proceeds;
g. B/L atau AWB; dan
h. Polis asuransi.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap satu untuk setiap jenis barang yang akan diimpor.

Pasal 4

(1) Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuk memutuskan disetujui atau tidak disetujui cara penghitungan nilai pabean barang impor yang diberitahukan dalam Surat Permohonan Persetujuan Pemberitahuan Nilai Pabean Sebelum Pengajuan PIB sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini.
(2) Dalam hal permohonan disetujui, diberikan Nomor Persetujuan Pemberitahuan Nilai Pabean yang harus dicantumkan oleh importir dalam setiap PIB barang impor yang bersangkutan.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selamalamanya untuk 1 (satu) tahun sejak ditandatangani.
(4) Dalam hal tidak disetujui, permohonan dikembalikan disertai dengan penjelasan setentangnya.

Pasal 5

Atas jenis barang dalam PIB yang disertai persetujuan aebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, tidak dilakukan penelitian dan pengujian kewajaran nilai pabean oleh Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pabean pelabuhan pemasukan atau tempat impor.

Pasal 6

Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak berlaku dalam hal terdapat perubahan atas kondisi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Pasal 2

Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.

Ditetapkan Jakarta
Pada tanggal 20 Maret 1997
Direktur Jenderal

ttd.

Soehardjo
NIP. 060013988

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth :
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan RI;
7. Kepala Kantor Wilayah I s/d XII Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;
8. Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 21/BC/1997