Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 25/BC/1997

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 105/KMK.05/1997 tanggal 12 Maret 1997 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Nomor 240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelunasan Cukai, terhadap minuman mengandung etilalkohol asal impor pelunasan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai;
  2. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur tata cara pemesanan pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor dengan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai(Lembaran Negara Nomor 76 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Rapublik Indonesia Nomor 105/KMK.05/1997 tanggal 12 Maret 1997;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/KMK.05/1997 tanggal 21 Maret 1997 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG KEMASAN PENJUALAN ECERAN HASIL TEMBAKAU

Pasal 1

Pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor disediakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 2

Importir minuman mengandung etil alkohol yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai mengajukan pemesanan pita cukai kepada Direktur Cukai dengan dokumen CK-1 melalui Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan.

Pasal 3

Tata cara pemesanan pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor ditetapkan sesuai Lampiran Keputusan ini.

Pasal 4

Penyebutan jabatan dan unit organisasi pada Lampiran Keputusan ini disesuaikan dengan struktur organisasi yang berlaku pada masingmasing Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
8. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1997
Direktur Jenderal

ttd.

Soehardjo
NIP. 060013988

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 25/BC/1997