Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 44/BC/1997

Menimbang :

  1. Bahwa peningkatan kelancaran arus barang dan arus dokumen dalam rangka impor merupakan tuntutan yang utama bagi peningkatan kegiatan perekonomian;
  2. Bahwa untuk meningkatkan arus barang dan arus dokumen harus tetap memperhatikan hak-hak dan kepentingan negara, dan oleh karena itu dipandang perlu mengatur tatalaksana kepabeanan di bidang ekspor dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ;
  3. Bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut, dipandang perlu mengubah bebrapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-75/BC/1996 tentang Tatacara Pemeriksaan Pabean atas Barang Ekspor.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan (Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1995 );
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 487/KMK. 05/1996 tanggal 31 Juli 1996 tentang tatalaksana Kepabeanan di bidang Ekspor;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.05/1996 tanggal 18 September 1996 tentang Tatalaksana Pengangkutan Terus Atau Pengangkutan Lanjut Barang Impor Atau Barang Ekspor;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 689/KMK.05/1996 tanggal 18 September 1996 tentang Tatacara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepabeanan.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-75/BC/1996 TANGGAL 25 NOPEMBER 1996 TENTANG TATACARA PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG EKSPOR.

Pasal 1

Mengubah ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-75/BC/1996 tentang Tatacara Pemeriksaan Pabean atas Barang Ekspor, sebagai berikut :

Penyebutan atas semua istilah Surat Pemberitahuan Pengenaan Denda Administrasi (SPPDA) agar dibaca sebagai Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA), sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor:689/Keputusan Menteri Keuangan.05/1996 tanggal 18 Desember 1996.

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan/kekurangan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan perubahan atas keputusan ini sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Mei 1997
Direktur Jenderal

ttd.

Soehardjo
NIP. 060013988

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Yth. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Yth. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Yth. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Yth. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5. Yth. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Yth. Inspektur Bea dan Cukai pada Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan;
7. Yth. Para Kepala KantorWilayah DJBC di Seluruh Indonesia ;
8. Yth. Para Kepala Kantor Inspeksi DJBC di Seluruh Indonesia.

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 44/BC/1997