Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 44/BC/2001

Menimbang :

  1. bahwa akhir-akhir ini banyak beredar hasil tembakau yang dilekati pita cukai palsu atau yang dipalsukan, yang berdampak pada kerugian penerimaan keuangan negara;
  2. bahwa dalam rangka intensifikasi penerimaan negara dan penegakan hukum di bidang cukai, setiap upaya penghindaran pembayaran cukai melalui modus penggunaan pita cukai palsu atau yang dipalsukan, perlu diambil langkah-langkah dan tindakan-tindakan tegas untuk menanggulanginya;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3628);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3669);
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.05/1996 tentang Pelaksanaan Penindakan Di Bidang Cukai;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMBLOKIRAN DOKUMEN PEMESANAN PITA CUKAI (CK-1) ATAS MEREK HASIL TEMBAKAU YANG PITA CUKAINYA PALSU ATAU YANG DIPALSUKAN.

Pasal 1

Terhadap pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau yang berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dinyatakan :
a. kertas pita cukainya bukan asli; dan/atau
b. hologramnya bukan asli; dan/atau
c. bukan merupakan cetakan Perum Peruri; di kategorikan sebagai pita cukai palsu atau yang dipalsukan

Pasal 2

Dalam hal salah satu atau lebih kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terpenuhi, Kepala Kantor pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik Rokok tersebut wajib memblokir merek hasil tembakau yang pita cukainya dikategorikan palsu atau yang dipalsukan tersebut dan tidak diperkenankan melayani dokumen pemesanan pita cukai(CK-1) atas merek tersebut.

Pasal 3

Kepala Kantor Wilayah Direktur Jenderal Bea dan Cukal yang membawahi Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat beredamya merek hasil tembakau yang dilekati pita cukai palsu atau yang dipalsukan, dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membawahi Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat Pabrik Rokok yang merek hasil tembakaunya dilekati pita cukai palsu atau yang dipalsukan, segera mengkoordinasikan langkahlangkah tindak lanjut untuk mengembangkan dan mengungkapkan kasus tersebut secara tuntas melalui tahapan-tahapan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana(KUHAP)

Pasal 4

Hasil pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaporkan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Cukai dan Direktur Pencegahan dan Penyidikan selambat-lambatnya pada hari ke -15(lima belas) setelah bukti hasil laboratorium sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diterima.

Pasal 5

Laporan hasil pelaksanaan pekejaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memuat secara rinci kemajuan setiap tahapan proses yang telah dilaksanakan (penyelidikan, penyidikan dan penuntutan)

Pasal 6

Apabila berdasarkan hasil penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdapat cukup alasan untuk meneruskan perkaranya ke sidang Pengadilan, terhadap pabrik rokok yag merek hasil tembakaunya dilekati pita cukai palsu atau yang dipalsukan tersebut disegel dan untuk sementara waktu dibekukan kegiatannya.

Pasal 7

Terhadap Pabrik Rokok yang lebih dari satu merek hasil tembakaunya terbukti telah menggunakan pita cukai palsu atau yang dipalsukan, seluruh fasilitas penundaan yang telah diberikan kepadanya dicabut.

Pasal 8

Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai dan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai agar mengambil langkah-langkah lebih lanjut yang diperlukan untuk melaksanakan keputusan ini sebagaimana mestinya.

Pasal 9

Keputusan ini mulai betlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 2001
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

DR. PERMANA AGUNG D.M.Sc.
NIP 060044475

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 44/BC/2001