Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 48/BC/1998

Menimbang :

dan sebagainya.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 nomor 76, Tambahan Lembaran Negara nomor 3613);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelunasan Cukai;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-64/BC/1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai Atas Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau jo. KEP-76/BC/1997 tanggal 22 September 1997 tentang Perubahan Pasal 8 Keputusan Direktur Jenderal Beadan Cukai Nomor KEP-64/BC/1997 tanggal 29 Juli 1997.

Memperhatikan :

Surat GAPPRI Nomor 089/GAPPRI/V/1998 tanggal 3 Juni 19998 perihal Permohonan Penundaan Pelunasan Pemesanan Pita Cukai

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PEMBERIAN PERPANJANGAN PENUNDAAN PELUNASAN UTANG CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK SKM GOLONGAN KECIL

Pasal 1

(1) Terhadap CK-1 dari pengusaha Pabrik SKM Golongan Kecil dengan fasilitas penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai yang jatuh tempo dalam bulan Juli 1998, yang belum dilunasi cukainya, diberikan perpanjangan jangka waktu penundaan pembayaran cukai selama 1 (satu) bulan.
(2) Jatuh tempo atau kewajiban pelunasan cukai atas pemberian penundaan terhadap CK-1 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal yang sama dalam bulan Agustus 1998.

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 1998
Direktur Jenderal

ttd.

Martono Hadianto
NIP. 060035101

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 48/BC/1998