Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 57/BC/1998

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996, terhadap etil alkohol yang akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan Barang Kena Cukai dengan fasilitas pembebasan cukai, sebelum dikeluarkan dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan atau Kawasan Pabean harus dicampur dengan bahan pencampur tertentu sehingga tidak layak untuk diminum namun masih baik untuk digunakan dalam pembuatan barang hasil akhir pada umumnya, kecuali dalam pembuatan barang hasil akhir tertentu;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan tersebut butir a perlu diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 nomor 76, Tambahan Lembaran Negara nomor 3613);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pembebasan Cukai.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENCAMPURAN ETIL ALKOHOL YANG AKAN DIPERGUNAKAN SEBAGAI BAHAN BAKU ATAU BAHAN PENOLONG DALAM PEMBUATAN BARANG HASIL AKHIR YANG BUKAN MERUPAKAN BARANG KENA CUKAI.

Pasal 1

(1) Etil alkohol yang akan dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan Barang Kena Cukai, sebelum dikeluarkan dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan atau Kawasan Pabean harus dicampur dengan bahan pencampur tertentu sehingga tidak layak untuk diminum, namun masihbaik untuk digunakan dalam pembuatan barang hasil akhir pada umumnya.
(2) Keharusan pencampuran etil alkohol dengan bahan pencampur tertentu sebagaiaman dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk etil alkohol yang akan dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir berupa makanan, obat-obatan atau barang hasil akhirnya yang memang tidak boleh atau dilarang dicampur dengan bahan pencampur tertentu

Pasal 2

(1) Pencampuran etil alkohol dengan bahan pencampur tertentu sebagaiaman dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) :

a. untuk etil alkohol produksi dalam negeri dilakukan di Pabrik Etil Alkohol atau di Tempat Penyimpanan sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 1 butir 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang khusus untuk pencampuran;
b. untuk etil alkohol asal impor dilakukan di Kawasan Pabean atau di tempat pembuatannya di luar negeri.
(2) Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan sebagiaman dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib melakukan pemisahan secara tegas dengan batas-batas yang jelas wadah/tangki dan ruangan untuk menyimpan etil alkohol yang belum dicampur dengan etil alkohol yang telah dicampur dengan bahan pencampur tertentu.

Pasal 3

Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya dapat menyalurkan etil alkohol yang wajib dicampur dan tidak diperbolehkan menyalurkan etil alkohol yang belum dicampur.

Pasal 4

(1) Jenis bahan pencampur yang dapat dipakai disesuaikan dengan jenis barang hasil akhir yang akan diproduksi
(2) Jenis-jenis bahan pencampur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta perbandingan antara jumlah etil alkohol dengan jumlah bahan pencampur adalah sebgaiaman tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.

Pasal 5

(1) Bahan pencampur disediakan oleh Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik Etil Alkohol atau Tempat Penyimpanan khusus pencampuran dapat melakukan uji laboratorium terhadap bahan pencampur dan etil alkohol yang telah dicampur dengan bahan pencamp ur tertentu atas biaya Pengusaha yang bersangkutan.

Pasal 6

Pelaksanaan pencampuran etil alkohol dengan bahan pencampur tertentu dilakukan dibawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai dan dibuatkan Berita Acara Pencampuran Etil Alkohol dengan menggunakan formulir BACK-7 sebagaiaman tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.

Pasal 7

Pengeluaran etil alkohol yang telah dicampur dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, dilakukan dengan mengajukan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Inspeksi DJBC yang mengawasi dengan menggunakan formulir pemberitahuan CK-10.

Pasal 8

Direktur Jenderal Bea dan Cukai setiap saat berwenang melakukan pemeriksaan terhadap jumlah maupun komposisi persediaan etil alkohol, persediaan etil alkohol yang telah dicampur,persediaan bahan pencampur, dan pembukuan Pengusaha Pabrik Etil Alkohol atau Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran.

Pasal 9

Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-92/BC/1997 tanggal 4 Desember 1997 tentang Pencampuran Etil Alkohol Yang Akan Dipergunakan Sebagai Bahan Baku Atau Bahan Penolong Dalam Pembuatan Barang Hasil Akhir Yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Salinan keputusan ini disampaikan kepada :
1. Yth. Bpk. Menteri keuangan Republik Indonesia;
2. Yth. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan R.I;
3. Yth. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan RI;
4. Yth. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5. Yth. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 September 1998
Direktur Jenderal

ttd.

Martiono Hadianto
NIP. 060035101

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 57/BC/1998