Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 07/PJ/2003

Menimbang :

  1. bahwa, dalam rangka pengamankan rencana penerimaan pajak 2003 diperlukan langkah-langkah strategis dan kongrit berkaitan dengan kegiatan ekstensifikasi, penagihan pajak dan sistem pelaporan yang akurat dan cepat;
  2. bahwa, sehubungan dengan hal tersebut perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tim Optimalisasi Penerimaan Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran negara Republik indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Rapublik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  5. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TIM OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK.

Pasal 1

Membentuk Tim Optimalisasi Penerimaan Pajak dengan susunan keanggotaan sebagaimana ditetapkan dalam Lapiran Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 2

(1)

Tim Optimalisasi Penerimaan Pajak mempunyai tugas untuk :

a.

Memantau, mengarahkan dan memberikan dukungan teknis berkaitan dengan kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak dan penegakan hukum;

b.

Memantau dan mengawasi kegiatan pemeriksaan dan penyidikan pajak;

c.

Memantau, mengawasi dan memberikan dukungan teknis berkaitan dengan kegiatan penagihan pajak dalam rangka memenuhi target pencarian tunggakan yang telah ditetapkan;

d.

Mengembangkan sistem pelaporan yang efektif dan efisien untuk menunjang kegiatan ekstensifikasi, intensifikasi dan penagihan pajak.

(2)

Dalam melaksanakan tugasnya Tim Optimalisasi Penerimaan Pajak dapat melakukan koordinasi internal dan memberikan dukungan teknis kepada pejabat Direktorat Jenderal Pajak terkait.

Pasal 3

Tim Optimalisasi penerimaan Pajak melaporkan Pelaksanaan tugasnya dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4

Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Daftar Alokasi Sementara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 5

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2003 sampai dengan 31 Desember 2003.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :

  1. Sekretaris Direktur Jenderal
  2. Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat DJP
  3. Para Kepala Kantor Wilayah DJP seluruh Indonesia
  4. Para Anggota Tim

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 06 Januari 2003
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 07/PJ/2003