Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 09/PJ./1999

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 181/KMK.04/1999 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dipandang perlu mengatur tata cara pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sehubungan Penggabungan Usaha (merger), Pembentukan Bank Mandiri dan Lelang dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 181/KMK.04/1999 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-21/PJ.6/1997 tanggal 24 Desember 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Bentuk serta Fungsi Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB);
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-08/PJ/1999 tanggal 28 Mei 1999 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEHUBUNGAN DENGAN PENGGABUNGAN USAHA (MERGER), PEMBENTUKAN BANK MANDIRI DAN LELANG.

Pasal 1

(1)

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang terutang sehubungan dengan Penggabungan Usaha (merger) dan Pembentukan Bank Mandiri, dapat dibayar sebesar BPHTB terutang setelah dikurangi sebesar 100% (seratus persen) dengan menggunakan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB);

(2)

SSB sehubungan dengan Penggabungan Usaha (merger) dan Pembentukan Bank Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu diterakan ke Bank Persepsi atau Kantor Kas Negara, tetapi harus dilegalisir oleh Direktorat Jenderal Pajak pada saat pengajuan permohonan pengurangan disampaikan.

(3)

SSB lembar ke-2 dan lembar ke-3 sehubungan dengan Penggabungan Usaha (merger) dan Pembentukan Bank Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak, sedangkan lembar ke-4 menjadi arsip Notaris/PPAT.

Pasal 2

BPHTB yang terutang sehubungan dengan penjualan tanah dan atau bangunan secara lelang yang harga lelangnya lebih rendah daripada NJOP PBB, dapat dibayar sebesar BPHTB terutang menurut harga lelang dengan menggunakan SSB.

Pasal 3

Kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada Pasal (1) dan Pasal (2) dilaksanakan sebelum akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan atau risalah lelang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris/Pejabat Lelang.

Pasal 4

Ketentuan lain yang berkaitan dengan pembayaran BPHTB sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan ini tetap berlaku.

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal28 Mei 1999
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 09/PJ./1999