Menimbang :
- bahwa dengan berlakunya peraturan perundang-undang perpajakan 1984, perlu adanya sarana formulir untuk menampung pelaksanaan ketentuan peraturan tersebut;
- bahwa oleh karena itu perlu adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menetapkan bentuk-bentuk formulir dimaksud;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Nomor 49 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Nomor 50 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Nomor 51 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1983 tentang Pendaftaran, Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Persyaratan Pengajuan Keberatan (Lembaran Negara Nomor 52 Tahun 1983);
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran Negara Nomor 53 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Nomor 55 Tahun 1983);
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 31 Desember 1983 Nomor : 947/KMK.04/1983; tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 21 Februari 1984 Nomor : KEP-17/BPJ.5/1984;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 22 Maret 1984 Nomor : KEP-38/BPJ.5/1984.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : |
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN BENTUK, JENIS DAN WARNA FORMULIR/SARANA PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK. |
Pasal 1
Bentuk, jenis dan warna formulir/sarana yang dilengkapi dengan kode tertentu pada masing-masing formulir, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, dinyatakan berlaku sebagai formulir yang digunakan untuk perubahan data wajib pajak dan pengawasan perubahan data wajib pajak.
Pasal 2
Pemakaian dan penggunaan formulir sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ditetapkan mulai berlaku sejak tanggal 1 Nopember 1984.
Ditetapkan diJAKARTA
Pada tanggal8 Oktober 1984
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SALAMUN A.T.