Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 194/PJ./2000

Menimbang :

  1. bahwa dengan telah disetujuinya Term Of Reference (TOR) Pengelolaan Kearsipan Direktorat Jenderal Pajak, diperlukan segera landasan pelaksanaan untuk realisasinya;
  2. bahwa pembenahan sistem kearsipan yang memadai merupakan suatu kebutuhan yang mendesak yang dipakai sebagai landasan dalam pengelolaan arsip di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak pada umumnya dan arsip wajib pajak pada khususnya;
  3. bahwa dalam melaksanakan pembenahan sistem kearsipan dan pengelolaan arsip di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak secara keseluruhan, agar lebih sempurna perlu dilakukan terlebih dahulu pada suatu lingkup yang terbatas sebagai pilot project yang merupakan landasan bagi pengembangan dan pengelolaan arsip tahap berikutnya.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
  5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2964);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 1151);
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 245/KM.1/1979 Tanggal 31 Maret 1979 tentang Penyeragaman Pola dan Sistem Kearsipan dalam Lingkungan Departemen Keuangan;
  8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-193/PJ/1998 tanggal 16 September 1998 tentang Pembentukan Tim Kerja Terpadu Penyempurnaan Sistem Kearsipan Direktorat Jenderal Pajak;
  9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-143/PJ/1999 tanggal 23 Juni 1999 tentang Pembentukan Tim Kerja Terpadu Pelaksanaan Penyempurnaan Sistem Kearsipan Direktorat Jenderal Pajak

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TIM KERJA TERPADU PELAKSANAAN PEMBENAHAN SISTEM KEARSIPAN DAN PENGELOLAAN ARSIP WAJIB PAJAK TAHAP I

Pasal 1

Membentuk Tim Kerja Terpadu Pelaksanaan Pembenahan Sistem Kearsipan dan Pengelolaan Arsip Wajib Pajak Tahap 1 dengan susunan seperti tersebut dalam lampiran Keputusan ini.

Pasal 2

Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana kerja penyusunan manual, pembangunan sistem informasi kearsipan, serta pembenahan arsip wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanah Abang, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Jakarta Timur.
  2. Menyusun manual sistem kearsipan Direktorat Jenderal Pajak.
  3. Membangun sistem informasi kearsipan Direktorat Jenderal Pajak.
  4. Melaksanakan pelatihan dalam rangka penyediaan sumber daya manusia yang terlibat dalam sistem kearsipan pada butir a dan b.
  5. Melaksanakan pembenahan arsip wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanah Abang, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Jakarta Timur.
  6. Menyampaikan laporan dan presentasi secara berkala guna mendapat persetujuan atas kesesuaian hasil kerja.
  7. Menyampaikan laporan akhir hasil kerja Tim Kerja Terpadu Pelaksanaan Pembenahan Sistem Kearsipan dan Pengelolaan Arsip Wajib Pajak Tahap I.

Pasal 3

Tim Kerja Terpadu Pelaksanaan Pembenahan Sistem Kearsipan dan Pengelolaan Arsip Wajib Pajak Tahap I akan ditinjau ulang setelah 9 (sembilan) bulan, disesuaikan dengan rencana kerja dan perkembangan pekerjaan.

Pasal 4

Tim Kerja Terpadu Pembenahan Sistem Kearsipan dan Pengelolaan Arsip Wajib Pajak Tahap I agar melaporkan kemajuan hasil kerjanya secara periodik kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak sedikitnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.

Pasal 5

Semua biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan tugas ini dibebankan kepada Biaya Operasional (BO) TA 1999/2000 Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 6

Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 Juli 2000.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 194/PJ./2000