Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 218/PJ./2002

Menimbang :

  1. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, perlu mengubah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-586/PJ/2001 tentang Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Kendaraan Bermotor Dan Tatacara Pemberian Serta Penatausahaan Pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4061);
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 261; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4063) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 12; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4176);
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-586/PJ/2001 tentang Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Kendaraan Bermotor Dan Tata Cara Pemberian Serta Penatausahaan Pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-586/PJ/2001 TENTANG PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS KENDARAAN BERMOTOR DAN TATA CARA PEMBERIAN SERTA PENATAUSAHAAN PEMBEBASAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-586/PJ/2001 tentang Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Kendaraan Bermotor Dan Tata Cara Pemberian Serta Penatausahaan Pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor, diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

    “Pasal 10

    1. Dalam hal :
      1. impor kendaraan bermotor dilakukan sebelum tanggal 1 Mei 2002; atau
      2. penyerahan kendaraan bermotor dilakukan sebelum tanggal 1 Mei 2002 dan sebagian atau seluruh pembayaran atas penyerahan tersebut dilakukan pada atau setelah 1 Mei 2002; atau
      3. seluruh pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor dilakukan sebelum tanggal 1 Mei 2002 dan penyerahannya dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Mei 2002, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang dihitung berdasarkan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001.
    2. Dalam hal penyerahan kendaraan bermotor dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Mei 2002 dan sebagian pembayaran dilakukan sebelum tanggal 1 Mei 2002 maka Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhutang dihitung berdasarkan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002 dengan memperhitungkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dipungut pada saat pembayaran sebelum terjadinya penyerahan kendaraan bermotor tersebut.”
  2. Mengubah Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-586/PJ/2001 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 218/PJ./2002