Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 32/PJ./2000

Menimbang :

  1. bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991.
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk menyusun Tim Penyusunan Norma Penghitungan Peredaran Bruto dan Perubahan KEP-01/PJ.7/1991 dimaksud dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Mengingat :

  1. Pasal 14 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara nomor 3459), dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara nomor 3567); tentang Norma Penghitungan Peredaran Bruto untuk menentukan peredaran bruto dan Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan neto.
  2. Pasal 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 9 Tahun 1994, (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566) tentang kewajiban Wajib Pajak dalam mengisi Surat Pemberitahuan.
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 505/KMK.04/1995 tentang Pegangan Penyusunan Norma Penghitungan Peredaran Bruto dan Norma Penghasilan Neto;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN NORMA PENGHITUNGAN PEREDARAN BRUTO DAN PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-01/PJ.7/1991 TANGGAL 9 JANUARI 1991 TENTANG PETUNJUK PEMAKAIAN PENGHASILAN NETO.

Pasal 1

Membentuk Tim Penyusunan Norma Penghitungan Peredaran Bruto dan Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-01/PJ.7/1991 tanggal 9 Januari 1991 tentang Petunjuk Pemakaian Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :

Ketua : Kasubdit Pemeriksaan II
Wakil Ketua I : Kasubdit PPh Badan
Wakil Ketua II : Kasubdit Peraturan PPh
Sekretaris I : Kasi Pemeriksaan Badan III
Sekretaris II : Kasi Pemeriksaan Badan II
Anggota : Kasubdit Pemeriksaan I
Kasubdit PPh Perseorangan
Kasi Pemeriksaan Orang Pribadi I
Kasi Perencanaan Perpajakan
Kasi PPh Badan I
Kasi PPh Perseorangan II
Kasi Peraturan I
Yoga Bawanta
Belis Siswanto
Februar Aditiawan
Dian Rahmat Kusuma
Agung Darono
Bahar
Sunarko

Pasal 2

Tim sebagaimana dalam Pasal 1 bertugas untuk :

  1. Mempersiapkan peraturan-peraturan, metode penelitian dan tata cara pendataan yang berkaitan dengan Norma Penghitungan Peredaran Bruto dan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;

  2. Melaksanakan penelitian dan pendataan dalam rangka penyusunan Norma Penghitungan Bruto dan perubahan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;

  3. Melaporkan hasil pelaksanaan penelitian dan pendataan dalam rangka penyusunan Norma Penghitungan Peredaran Bruto dan perubahan Norma Penghitungan penghasilan Neto kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 3

Tim sebagaimana dalam Pasal 1 harus menyelesaikan tugasnya dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Pasal 4

Semua biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan tugas Tim dibebankan kepada Biaya Operasional (BO) Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Pebruari 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 32/PJ./2000