Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 356/PJ/2003

Menimbang :

bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-344/PJ/2003 tentang Penambahan Wajib Pajak Tertentu Yang Terdaftar dan Melaporkan Usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemindahan Tambahan Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  4. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 38/KMK.01/2003
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-344/PJ/2003 tentang Penambahan Wajib Pajak Tertentu Yang Terdaftar dan Melaporkan Usahanya Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu Dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMINDAHAN TAMBAHAN WAJIB PAJAK KE KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR.

Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

  1. Kantor Pelayanan Pajak Lama (KPP Lama) adalah Kantor Pelayanan Pajak yang mengadministrasikan Wajib Pajak yang akan dan atau sudah dipindahkan ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;

  2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Lama (Kanwil Lama) adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak Lama;

  3. Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UP3) Lama adalah Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak yang melaksanakan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Lama;

  4. Wajib Pajak adalah Wajib Pajak tertentu sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-344/PJ/2003 tentang Penambahan Wajib Pajak Tertentu Yang Terdaftar dan Melaporkan Usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua;

  5. Berkas Wajib Pajak adalah dokumen-dokumen perpajakan yang berkaitan dengan Wajib Pajak dalam bentuk kertas atau bentuk lainnya seperti misalnya dokumen perpajakan yang ada dalam Induk Berkas, Anak Berkas, Berkas Pemeriksaan, Berkas Penagihan, Berkas Keberatan dan berkas lainnya;

  6. Berkas data Wajib Pajak adalah data perpajakan yang berkaitan dengan Wajib Pajak tertentu dalam bentuk kertas, elektronik maupun pendukung penyimpanan data elektronik lainnya (Alat Keterangan dan keterangan lain);

  7. Informasi Perpajakan adalah dokumen dan data perpajakan dalam bentuk digital yang terdapat dalam aplikasi Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak termasuk pada unit organisasi vertikalnya;

  8. Nomor Pokok Wajib Pajak Lama (NPWP Lama) adalah NPWP sebelum terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;

  9. Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Lama (NPPKP Lama) adalah NPPKP sebelum terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;

  10. Nomor Seri Faktur Pajak Lama adalah Nomor Seri Faktur Pajak Keluaran yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak Lama.

  11. Rumah Berkas adalah sebuah map bertali (portaple) yang berisi induk-induk berkas.

  12. Rumah Berkas Kerja adalah rumah berkas yang berisi dokumen-dokumen (baik dalam bentuk dokumen kertas maupun media elektronik) yang berumur maximum 5 tahun, kecuali dokumen tetap tentang subyek pajak.

  13. Rumah Berkas Arsip adalah rumah berkas yang berisi dokumen-dokumen (baik dalam bentuk dokumen kertas maupun media elektronik) induk berkas yang telah berumur lebih dari 5 tahun.

  14. Induk Berkas adalah berkas yang berisi dokumen-dokumen (baik dalam bentuk dokumen kertas maupun media elektronik) tentang subyek pajak, jenis pajak yang menjadi kewajiban Wajib Pajak, dan laporan penelitian, pemeriksaan atau penyidikan dari UP3 serta informasi lainnya.

  15. Anak Berkas adalah dokumen-dokumen (baik dalam bentuk dokumen kertas maupun media elektronik) yang merupakan bagian dari induk berkas per jenis pajak dan per tahun pajak termasuk Surat Pemberitahuan (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Keterangan Bebas (SKB), perubahan angsuran, surat ketetapan pajak (skp), Surat Tagihan Pajak (STP) dan dokumen lainnya.

  16. Berkas Pemeriksaan adalah induk berkas yang berisi Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) dan kertas kerja pemeriksaan (KKP) serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan.

  17. Berkas Penagihan adalah induk berkas yang berisi kartu tunggakan pajak, skp/STP dengan bukti pelunasannya, dokumen tindakan penagihan serta dokumen penundaan pembayaran atau permohonan angsuran pembayaran tunggakan pajak.

  18. Berkas Penerimaan dan Keberatan adalah induk berkas yang berisi dokumen Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP)/Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) dan Pemindahbukuan (Pbk), permohonan keberatan/peninjauan kembali dan banding dari Wajib Pajak dengan hasil keputusan/putusannya dan uraian pemandangannya.

  19. Berkas Data Wajib Pajak adalah berkas Wajib Pajak yang berisi informasi yang berkaitan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.

  20. Berkas Dalam Proses adalah Anak Berkas Wajib Pajak yang sedang dalam proses pemberian pelayanan, pemeriksaan, penyidikan, penagihan, keberatan maupun banding.

  21. Berkas Tidak Dalam Proses adalah Anak Berkas Wajib Pajak yang tidak sedang dalam proses pemberian pelayanan, pemeriksaan, penyidikan, penagihan, keberatan maupun banding.

  22. Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak yang diadministrasikan pada KPP WP Besar adalah kewajiban perpajakan yang meliputi PPh Badan, PPN, dan Kewajiban Pemotongan dan Pemungutan PPh akibat dari transaksi yang dilakukan Kantor Pusat dan atau Cabang Wajib Pajak yang berdomisili di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

  23. Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak yang tetap diadministrasikan pada KPP Lama adalah kewajiban perpajakan yang meliputi Kewajiban Pemotongan dan Pemungutan PPh akibat dari transaksi yang dilakukan Kantor Pusat dan atau Cabang Wajib Pajak yang berdomisili di luar wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Pasal 2

Tata cara pemindahan berkas Wajib Pajak dan berkas data Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Lama ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 3

Pelaksanaan perekaman data dan SPT Wajib Pajak yang dipindahkan ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 4

Pelaksanaan pemberian pelayanan SKB, Permohonan Pengurangan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25, Pemusatan Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai, Pelayanan Pelunasan Bea Meterai Dengan Cara Lain, Pbk, Penerbitan SPMKP dan Penerbitan SPMIB bagi Wajib Pajak yang dipindahkan ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Ini.

Pasal 5

Administrasi dan pelaksanaan pemeriksaan dan penyidikan pajak terhadap Wajib Pajak yang dipindahkan ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 6

Pelaksanaan penyelesaian keberatan, banding dan atau gugatan dari Wajib Pajak yang dipindahkan ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 7

Pelaksanaan penagihan aktif dan permohonan angsuran/penundaan pembayaran pajak terhadap tunggakan pajak Wajib Pajak yang dipindahkan ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 8

Tata cara tindak lanjut temuan Aparat Pemeriksa Fungsional Pemerintah sehubungan dengan Wajib Pajak yang dipindahkan dari KPP Lama ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 9

Tata cara serah terima berkas dari KPP Lama ke KPP WP Besar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 10

Tata cara migrasi data elektronik Wajib Pajak yang dipindahkan dari Kantor Pelayanan Pajak Lama ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 11

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 356/PJ/2003