Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 37/PJ./2000

Menimbang :

  1. bahwa sejalan dengan perkembangan kebijaksanaan pemerintah dalam rangka perbaikan mutu pelayanan terhadap masyarakat, perlu segera menetapkan langkah-langkah nyata untuk melaksanakan tugas tersebut.
  2. bahwa untuk memilih Unit Kerja/Kantor Pelayanan Percontohan untuk tingkat Direktorat Jenderal Pajak yang akan mengikuti seleksi pada tingkat Departemen Keuangan perlu segera dilakukan penilaian terhadap Unit Kerja/Kantor Pelayanan Percontohan yang diunggulkan oleh masing-masing Kantor Wilayah.

Mengingat :

  1. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah kepada Masyarakat;
  2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 81 Tahun 1993 tanggal 25 November 1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.01/1994 yang telah diubah/ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 162/KMK.01/1997, tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 497/KMK.1/1998 tentang Pembentukan Tim kerja Perbaikan Mutu Pelayanan Masyarakat Dalam Lingkungan Departemen Keuangan;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-224/PJ./1998 tanggal 19 Oktober 1998 tentang Pembentukan Tim Kerja Perbaikan Mutu Pelayanan Masyarakat Dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Memperhatikan :

  1. Surat Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Nomor : S-232/SJ/1999 tanggal 12 April 1999 tentang Program Model Percontohan Unit Kerja/Kantor Pelayanan Masyarakat Departemen Keuangan.
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-98/PJ./1999 tanggal 28 April 1999 hal Penyelenggaraan seleksi Unit Kerja/Kantor Pelayanan Percontohan di lingkungan Direktorat Jenderal
    Pajak.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENILAI SELEKSI UNIT KERJA/KANTOR PELAYANAN PERCONTOHAN TINGKAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK .

PERTAMA :

Membentuk Tim Penilai Seleksi Unit Kerja/ kantor Pelayanan Percontohan Tingkat Direktorat Jenderal Pajak dengan susunan seperti tersebut dalam lampiran keputusan ini.

KEDUA :

Tim penilai bertugas :

  1. Mempersiapkan pelaksanaan penilaian Unit Kerja/kantor pelayanan percontohan.
  2. Menilai kondisi dan kinerja calon unit kerja/kantor pelayanan percontohan.
  3. Melaporkan hasil penyelenggaraan seleksi unit kerja/kantor pelayanan percontohan kepada Diektur Jenderal Pajak.
  4. Mempersiapkan acara penyerahan penghargaan dalam bentuk piala/piagam bagi unit kerja/kantor yang berhasil meraih predikat Juara I kantor pelayanan percontohan tingkat Direktorat Jenderal Pajak.

KETIGA :

Tim penilai seleksi unit kerja/kantor pelayanan percontohan tingkat Direktorat Jenderal Pajak mempunyai masa kerja sampai April 2000 dan melaporkan hasil kerjanya kepada Direktur Jenderal Pajak.

KEEMPAT :

Segala biaya yang timbul dengan pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada Biaya Operasional (BO) Direktorat Jenderal Pajak.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui diketahui dan diindahkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Machfud Sidik
NIP 060043114

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 37/PJ./2000