Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 406/PJ./2001

Menimbang :

bahwa sebagai pelaksanaan Iebih lanjut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak dan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-550/PJ/2000 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Yang Memenuhi kriteria Tertentu Dan Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, perlu menetapkan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penerbitan Surat keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

Mengingat:

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985),
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 538/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pengembalian kelebihan Pembayaran Pajak;
  5. Keputusan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor: 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/PJ/1994 Pedoman Induk Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak;
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-18/PJ.24/1995 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ.24/1995 tanggal 3 Februari 1995 tentang Bentuk Surat Tagihan Pajak dan Surat ketetapan Pajak Atas Pajak Penghasilan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
  8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/PJ/1996 tentang Tata Cara Penerimaan, Penelitian dan Pengolongan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
  9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-35/PJ/2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-455/PJ/2000;
  10. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-550/PJ/2000 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Yang Memenuhi Kriteria Tertentu Dan Penyelesaian Permohonan Pengembalian kelebihan Pembayaran Pajak Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK.

Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

  1. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) adalah surat keputusan yang menyatakan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak untuk Wajib Pajak Patuh yang melaporkan jumlah kredit pajak Iebih besar dari pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan atau Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Iebih besar dari Pajak Keluaran dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan Iampira-Iampirannya yang dilaporkan oleh Wajib Pajak Patuh, termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungnya.
  3. Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  4. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak atau dalam Bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 2

(1)

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Lebih Bayar, atau Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar yang dilaporkan oleh Wajib Pajak Patuh, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan kelebihan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal pajak ini.

(2)

Penghitungan besarnya pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dituangkan dalam Nota Penghitungan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III atau Lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

(3)

Tata cara penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

(4)

Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak hanya dapat diterbitkan apabila Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Lebih Bayar atau Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar yang dilaporkan oleh Wajib Pajak Patuh telah direkam ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan.

Pasal 3

(1)

Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak diterbitkan sebagai dasar pembuatan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) setelah diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak.

(2)

Tata cara penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) berdasarkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) diatur dalam Lampiran II keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 4

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Juni 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd,

HADI POERNOMO

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 406/PJ./2001