Menimbang :
- bahwa sistem laporan sebagai sarana manajemen untuk mengevaluasi pelaksanaan operasional hendaknya dibuat seefektif dan seefisien mungkin;
- bahwa dipandang perlu menyesuaikan laporan operasional bidang Pajak Bumi dan Bangunan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, dipandang perlu mengubah sistem, bentuk dan jenis Laporan Bidang Pajak Bumi dan Bangunan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3566);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : |
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-1165/PJ.24/1993 TENTANG SISTEM, BENTUK DAN JENIS LAPORAN BIDANG OPERASIONAL DALAM LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KHUSUS MENGENAI BIDANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. |
Pasal I
Mengubah lampiran 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1165/PJ.24/1993 tentang Sistem, Bentuk, dan Jenis Laporan Operasional dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku sejak 1 April 1996.
Ditetapkan diJakarta
Pada tanggal 16 April 1996
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
ttd.
KARSONO SURJOWIBOWO