Menimbang :
- bahwa untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum serta meningkatkan pelayanan masyarakat dalam pembayaran kembali kelebihan pajak untuk segala jenis pajak negara, dipandang perlu adanya pengaturan mengenai tata cara penerbitan SPMKP;
- bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur hal tersebut di atas dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat :
- Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 362);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 950/KMK.04/1983 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak, Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 823/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Angsuran Pajak;
- Keputusan Menteri keuangan Nomor 824/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Angsuran/Pembayaran Pajak Melalui Bank;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1083/KMK.01/1984 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KEMBALI PAJAK.
Pasal 1
Tata cara pembayaran kembali kelebihan angsuran/pembayaran pajak melalui Bank sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 824/KMK.04/1985 sepanjang pengaturan mengenai penerbitan SPMKP, penguangan SPMKP pada Bank Tunggal Kas Negara, penggunaan formulir SPMKP dan lain-lain pengaturan yang berkaitan dengan SPMKP, berlaku bagi pengambilan segala jenis pajak negara.
Pasal 2
Dengan berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 maka :
- penguangan SPMKP hanya dapat dilakukan pada Bank Tunggal Kas Negara;
- formulir SPMKP bentuk lama tidak berlaku lagi.
Pasal 3
(1) |
SPMKP berdasarkan tata cara lama yang belum diuangkan pada tanggal keputusan ini ditetapkan, masih dapat diuangkan di Kas Negara sampai dengan tanggal 26 Oktober 1985; |
(2) |
SPMKP berdasarkan tata cara lama yang pada tanggal 26 Oktober 1985 belum diuangkan harus dibatalkan dan diperbaharui sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1. |
Pasal 4
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan diJakarta
Pada tanggal 15 OKTOBER 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. SALAMUN A.T.