Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 43/PJ.6/1996

Menimbang :

  1. bahwa, dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 437/KMK.04/1996 tanggal 20 Juni 1996 telah ditetapkan keanggotaan Tim Penyusun RUU tentang Bea Balik Nama Tanah;
  2. bahwa dalam rangka membantu kelancaran tugas Tim Penyusun RUU tentang Bea Balik Nama Tanah perlu dibentuk kelompok Kerja Teknis dan Sekretariat;
  3. bahwa para pejabat staf yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dipandang perlu cakap untuk melaksanakan tugas;

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1992;
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-405/KMK/6/4/1975 tentang Susunan Organisasi Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1254/KMK.01/1992;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 437/KMK.04/1996 tanggal 20 Juni 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 58/KMK.04/1994 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/KMK.04/1994 tentang Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang tentang Bea Balik Nama Tanah;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN KETUA TIM PENYUSUN RUU TENTANG BEA BALIK NAMA TANAH TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA TEKNIS DAN SEKRETARIAT PADA TIM PENYUSUN RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG BEA BALIK NAMA TANAH.

Pasal 1

Mengangkat pejabat/staf yang namanya tercantum dalam lampiran Keputusan ini sebagai anggota Kelompok Kerja Teknis dan Sekretariat pada Tim Penyusun RUU tentang Bea Balik Nama Tanah, yang selanjutnya disebut Kelompok Kerja Teknis dan Sekretariat.

Pasal 2

Kelompok Kerja Teknis mempunyai tugas :

(1)

Membantu Tim Penyusun dalam menyusun draft Rancangan Undang-Undang tentang Bea Balik Nama Tanah dan Rancangan Peraturan Pemerintah yang diperlukan.

(2)

Mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data yang diperlukan Tim Penyusun.

(3)

Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Tim Penyusun.

Pasal 3

Kelompok Sekretariat mempunyai tugas :

(1) Melaksanakan tugas-tugas administrasi kegiatan Tim Penyusun.
(2) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Tim Penyusun.

Pasal 4

Biaya yang timbul sebagai akibat dari Keputusan ini dibebankan kepada anggaran Departemen
Keuangan.

Pasal 5

(1)

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak 1 Juli 1996 dan berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 1997 serta dapat diperpanjang kembali apabila dipandang perlu.

(2)

Bilamana dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan pembetulan seperlunya.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal 11 Juli 1996
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
SELAKU KETUA TIM PENYUSUN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
TENTANG BEA BALIK NAMA TANAH

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 43/PJ.6/1996