Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 443/PJ./2000

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan citra, kerja, dan kinerja Direktorat Jenderal Pajak menuju kearah profesionalisme, dan menunjang terciptanya Pemerintahan yang baik (good governance), perlu adanya penyatuan arah dan pandangan bagi segenap jajaran Direktorat Jenderal Pajak yang dapat dipergunakan sebagai pedoman atau acuan dalam melaksanakan tugas baik manajerial maupun operasional di seluruh bidang tugas di seluruh unit organisasi Direktorat Jenderal Pajak secara terpadu;
  2. bahwa untuk itu perlu adanya pernyataan visi, misi, strategi, dan nilai acuan Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi pedoman mengenai arah yang dituju, beban tanggung jawab, strategi pencapaiannya serta nilai-nilai sikap dan perilaku aparat;
  3. bahwa visi, misi, strategi, dan nilai acuan Direktorat Jenderal Pajak tersebut perlu ditegakkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;
  2. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG VISI, MISI, STRATEGI, DAN NILAI ACUAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Visi adalah suatu gambaran menantang tentang keadaan masa depan Direktorat Jenderal Pajak yang sungguh-sungguh diinginkan untuk ditransformasikan menjadi realitas melalui komitmen dan tindakan oleh segenap jajaran Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Misi adalah suatu pernyataan yang menggambarkan tujuan keberadaan (eksistensi), tugas, fungsi, peranan, dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang dan peraturan serta kebijakan pemerintah dengan dijiwai oleh prinsip-prinsip dan nilai-nilai strategis organisasi di dalam berbagai bidang lingkungannya dimana Direktorat Jenderal Pajak beraktivitas dan berinteraksi;
  3. Strategi adalah arah atau jalan yang akan ditempuh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menjalankan misinya menuju pencapaian visi;
  4. Nilai Acuan adalah nilai-nilai yang dianut dan diyakini akan dapat menjadi landasan pembentukan sikap dan perilaku baik unit organisasi maupun individu aparat yang sesuai dengan visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 2

Visi Direktorat Jenderal Pajak :
Menjadi Model Pelayanan Masyarakat Yang Menyelenggarakan Sistem dan Manajemen Perpajakan Kelas Dunia. Yang Dipercaya dan Dibanggakan Masyarakat.

Pasal 3

Misi Direktorat Jenderal Pajak :

  1. Misi Fiskal : Menghimpun penerimaan dalam negeri dari sektor pajak yang mampu menunjang kemandirian pembiayaan pemerintah berdasarkan Undang-Undang perpajakan dengan tingkat efektivitas dan efisiensi yang tinggi;
  2. Misi Ekonomi : Mendukung kebijaksanaan Pemerintah dalam mengatasi permasalahan ekonomi bangsa dengan kebijaksanaan perpajakan yang minimizing distortion;
  3. Misi Politik : Mendukung proses demokratisasi bangsa;
  4. Misi Kelembagaan : Senantiasa memperbaharui diri, selaras dengan aspirasi masyarakat dan teknokrasi perpajakan serta administrasi perpajakan yang mutakhir.

Pasal 4

Strategi Direktorat Jenderal Pajak :

  1. Misi Fiskal :
    1. Tingkatkan penguasaan atas subjek dan objek pajak;
    2. Penyempurnaan perundang-undangan perpajakan;
    3. Tingkatkan pengetahuan perpajakan masyarakat;
    4. Tingkatkan kepatuhan perpajakan masyarakat;
  2. Misi Ekonomi :
    1. Berkoordinasi dengan instansi terkait merumuskan kebijaksanaan-kebijaksanaan perpajakan yang mendukung pengembangan dan perbaikan keunggulan kompetitif Indonesia;
    2. Berkoordinasi dengan instansi terkait mengembangkan kebijaksanaan perpajakan yang mendukung pengembangan usaha kelompok ekonomi kecil;
    3. Berkoordinasi dengan instansi terkait mengembangkan kebijaksanaan perpajakan yang kondusif dan merangsang investor;
  3. Misi Politik :
    1. Meningkatkan kemampuan daerah dalam rangka mengembangkan sumber-sumber pendapatan daerah;
    2. Membantu penyempurnaan perangkat pengelolaan pendapatan daerah;
    3. Meningkatkan peranan PPh Orang Pribadi, PBB dan BPHTB dalam mendukung pengembangan APBD;
  4. Misi Kelembagaan :
    1. Kembangkan organisasi Direktorat Jenderal Pajak sesuai visi dan mendukung pelaksanaan misi Direktorat Jenderal Pajak;
    2. Kembangkan kualitas Sumber Daya Manusia yang Inovatif dan mampu mendukung pelaksanaan misi dan strategi menuju pencapaian visi Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan nilai-nilai acuan;
    3. Tingkatkan secara berkelanjutan kinerja unit kantor;
    4. Sempurnakan layout kantor untuk memfasilitasi proses pembelajaran, peningkatan efisiensi proses internal dan optimalisasi pelayanan publik;
    5. Peningkatan/modernisasi sarana dan prasarana kerja.

Pasal 5

Nilai-nilai Acuan :

  1. Profesionalisme yang meliputi integritas, disiplin, dan kompetensi;
  2. Transparansi;
  3. Akuntabilitas;
  4. Meritokrasi;
  5. Kemandirian;
  6. Pelayanan Prima;
  7. Pembelajaran dan Pemberdayaan.

Pasal 6

Petunjuk-petunjuk lebih lanjut mengenai koordinasi dan pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 7

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 443/PJ./2000