Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 522/PJ./2002

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain Rupiah yang melakukan pembayaran Pajak Penghasilan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat maka perlu diatur mengenai penatausahaan pemindahbukuan atas kekeliruan pembayaran pajak;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pemindahbukuan Atas Kekeliruan Pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 533/KMK.04/2000 tentang Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan;
  4. Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran Nomor KEP-306/PJ/1999 dan KEP-60/A/1999 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/PJ/1994 tentang Pedoman Induk Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN TEKNIS TATA CARA PEMINDAHBUKUAN ATAS KEKELIRUAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN DALAM MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT.

Pasal 1

(1)

Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain Rupiah yang melakukan pembayaran Pajak Penghasilan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan atas kekeliruan pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat.

(2)

Pemindahbukuan dilakukan secara manual yaitu dilakukan pencatatan di luar Sistem Informasi Perpajakan dan hanya dapat dilakukan antar pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25, Pajak Penghasilan Pasal 29 dan Pajak Penghasilan Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat.

Pasal 2

(1)

Pemindahbukuan karena kekeliruan pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang berwenang menatausahakan Surat Setoran Pajak (SSP) tanpa memerlukan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya.

(2)

Pemindahbukuan dilakukan atas dasar permohonan dari Wajib Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran tersebut diadministrasikan, disertai dengan SSP lembar ke-1 dan bukti transfer asli pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat.

(3)

Pemindahbukuan dapat dilaksanakan apabila SSP yang dimohonkan untuk dipindahbukukan belum diperhitungkan dengan pajak terhutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).

Pasal 3

(1)

Sebagai bukti telah dilakukan pemindahbukuan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Bukti Pemindahbukuan dengan menggunakan formulir KP.PDIP 5.3.

(2)

SSP lembar ke-1, bukti transfer asli pembayaran dan Bukti Pemindahbukuan yang telah dipindahbukukan harus diberi cap telah dipindahbukukan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk menunjukkan bahwa atas pembayaran pajak yang tercantum dalam bukti transfer dan SSP tersebut telah dilakukan pemindahbukuan ke rubrik lain.

(3)

Pada Bukti Pemindahbukuan dicantumkan tanggal saat berlakunya Bukti Pemindahbukuan yang berfungsi sebagai tanggal penerimaan SSP oleh kantor penerima pembayaran.

Pasal 4

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2002
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 522/PJ./2002