Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 547/PJ./2000

Menimbang :

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 522/KMK.04/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Wajib Pajak lainnya termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Dalam Tahun Pajak Berjalan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU.

Pasal 1

Yang dimaksud dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai tempat usaha termasuk cabang yang tersebar di beberapa tempat baik dalam satu maupun beberapa wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak.

Pasal 2

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib mendaftarkan setiap tempat usahanya dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak yang memiliki beberapa tempat usaha dalam satu wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak, harus mendaftarkan masing-masing tempat usahanya di Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan;
  2. Wajib Pajak yang memiliki beberapa tempat usaha di lebih dari 1 (satu) wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak harus mendaftarkan setiap tempat usahanya di Kantor Pelayanan Pajak masing-masing tempat usaha Wajib Pajak berada.

Pasal 3

(1)

Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah 1% (satu persen) dari Jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha Wajib Pajak.

(2)

Jumlah angsuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disetorkan ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan melaporkannya di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak tempat usaha Wajib Pajak terdaftar paling lambat tanggal 20 bulan tersebut.

Pasal 4

(1)

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi di Kantor Pelayanan Pajak tempat domisili Wajib Pajak terdaftar.

(2)

Peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah jumlah keseluruhan peredaran usaha dari masing-masing tempat usaha sesuai dengan pembukuan atau pencatatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ/2000.

Pasal 5

Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam tahun pajak berjalan dari masing-masing tempat usaha yang telah disetorkan dan dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) merupakan :

  1. Pelunasan pajak yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, sepanjang Wajib Pajak tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan bersifat Final menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
  2. Kredit pajak terhadap pajak yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan dalam hal wajib pajak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat Final.

Pasal 6

Untuk Wajib Pajak yang tahun pajak atau tahun bukunya tidak sama dengan tahun takwim, ketentuan Pasal 25 ayat (l) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tetap berlaku untuk penghitungan besarnya Pajak Penghasilan pasal 25 dari :

  1. bagian tahun pajak/tahun buku 2000 periode masa pajak setelah 1 Januari 2001;
  2. bagian tahun pajak/tahun buku 2001 periode masa pajak sebelum 1 Januari 2001.

Pasal 7

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2000
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 547/PJ./2000