Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 72/PJ.1/1996

Menimbang :

  1. bahwa sistem laporan sebagai sarana manajemen untuk mengevaluasi pelaksanaan operasional hendaknya dibuat seefektif dan seefisien mungkin;
  2. bahwa dipandang perlu menyesuaikan laporan operasional bidang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, serta peraturan pelaksanaannya;
  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, dipandang perlu mengubah sistem, bentuk dan jenis Laporan Bidang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-1165/PJ.24/1993 TENTANG SISTEM, BENTUK DAN JENIS LAPORAN BIDANG OPERASIONAL DALAM LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KHUSUS MENGENAI BIDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA.

Pasal I

Mengubah Lampiran 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1165/PJ.24/1993 tentang Sistem, Bentuk, dan Jenis Laporan Operasional dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, menyangkut seluruh bentuk Laporan Operasional Bidang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.

Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku sejak 1 April 1996.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 1996
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd.

KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 72/PJ.1/1996