Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 96/PJ./2008

Menimbang:

  1. bahwa sehubungan telah diterbikannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.01/2008 tentangPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi danTata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, maka akan segera diterapkan organisasi dan tatakerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal PajakSumatera Utara I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau, Kantor WilayahDirektorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak SulawesiSelatan, Barat dan Tenggara;
  2. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas di bidang administrasi perpajakan dansehubungan belum ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penggunaankode kantor untuk instansi vertikal sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu diatur penetapandan penggunaan kode kantor sementara pada instansi vertikal dimaksud;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkanKeputusan Direktorat Jenderal Pajak tentang Penetapan dan Penggunaan Kode Kantor Sementara padaKantor Pelayanan Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak SumateraUtara I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau, Kantor Wilayah DirektoratJenderal Pajak Kalimantan Timur, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan,Barat dan Tenggara;

Mengingat:

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-1685/KM/8/12/1976 tentang Penyeragaman SistemPenomoran/Pemberian Kode Surat dalam Lingkungan Departemen Keuangan;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434a/KM.1/2004 tentang Cap Dinas di Lingkungan DepartemenKeuangan;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja InstansiVertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan PeraturanMenteri Keuangan Nomor 67/PMK.01/2008;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-95/PJ./2008 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerjadan Saat Mulai Beroperasinya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nanggroe Aceh Darussalam danKantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II, serta Kantor Pelayanan Pajak Pratamadan/atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di Lingkungan Kantor WilayahDirektorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau danKepulauan Riau, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur, dan Kantor WilayahDirektorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

KEPUTUSAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN DAN PENGGUNAAN KODE KANTOR SEMENTARA PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA UTARA I, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK RIAU DAN KEPULAUAN RIAU, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN TIMUR, DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SULAWESI SELATAN, BARAT DAN TENGGARA.

PERTAMA:

Menetapkan kode kantor sementara pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama di lingkungan:

  1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I;
  2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau;
  3. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur; dan
  4. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara.

sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

KEDUA:

Kode kantor sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini digunakan sementara sejak saat diterapkannya organisasi dan tata kerja unit instansi vertikal bersangkutan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.01/2008 sampai dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur kode kantor pada instansi vertikal bersangkutan.

KETIGA:

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, para Tenaga Pengkaji, dan para Kepala Kantor Wilayah;
  2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak, para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, paraKepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
  3. Para Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan dan para Kantor Pelayanan,Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Mei 2008
Direktur Jenderal Pajak

ttd,

Darmin Nasution
NIP 130605098

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 96/PJ./2008