Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 1046/KMK.01/UP.11/2006

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006, Nomor 132/PMK.01/2006, Nomor 133/PMK.01/2006, dan Nomor 135/PMK.01/2006, maka untuk kepentingan dinas dipandang perlu mengadakan mutasi pejabat eselon II di lingkungan Departemen Keuangan;
  2. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini dinilai cakap dan memenuhi persyaratan untuk diangkat dalam jabatan tersebut dalam lajur 5;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Mutasi para pejabat eselon II di lingkungan Departemen Keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2U00 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4194);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun. 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263);
  4. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Struktural;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang 0rganisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 218/KMK.01/2003 tentang Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;

Memperhatikan:

Hasil rapat Baperjakat Instansi Pusat Departemen Keuangan tanggal 26 Desember 2006;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MUTASI PARA PEJABAT ESELON II DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.

PERTAMA :

Membebaskan dengan hormat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 dari jabatannya sebagaimana tersebut dalam lajur 4 daftar lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, dengan ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugas pekerjaannya selama memangku jabatan tersebut.

KEDUA :

Menunjuk/mengangkat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini dalam jabatan tersebut dalam lajur 5.

KETIGA :

Memberikan Tunjangan Jabatan Struktural kepada yang memangku jabatan tersebut dalam lajur 5 daftar lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini setiap bulan sebesar yang tercantum dalam lajur 6.

KEEMPAT :

Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

KELIMA :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:

  1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
  2. Inspektur Jenderal Depkeu;
  3. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Depkeu;
  4. Direktur Jenderal Anggaran Depkeu;
  5. Direktur Jenderal Pajak Depkeu;
  6. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Depkeu;
  7. Direktur Jenderal Perbendaharaan Depkeu;
  8. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Depkeu;
  9. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Depkeu;
  10. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Setjen Depkeu;
  11. Kepala Biro Umum Setjen Depkeu;
  12. Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara terkait.

Petikan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2006
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 1046/KMK.01/UP.11/2006