Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 110/KMK.06/2004

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka program recovery peternakan ayam ras yang mengalami kerugian akibat flu burung, diperlukan dukungan pendanaan dengan memanfaatkan dana Kredit Ketahanan Pangan (KKP);
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 345/KMK.017/2000 tentang Pendanaan Kredit Ketahanan Pangan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.017/2000.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
  2. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 345/KMK.017/2000 TENTANG PENDANAAN KREDIT KETAHANAN PANGAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 417/KMK.017/2000.

Pasal I

Mengubah Pasal 2 dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 345/KMK.017/2000 tentang Pendanaan Kredit Ketahanan Pangan, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 2

(1)

KKP digunakan untuk membiayai modal kerja:
  1. Petani, dalam rangka kegiatan intensifikasi padi, jagung, kedelai, ubi kayu, dan ubi jalar, dan pengembangan budidaya tanaman tebu;
  2. Peternak, dalam rangka kegiatan usaha peternakan sapi potong, sapi perah, ayam ras, ayam buras dan itik;
  3. Petani Ikan, dalam rangka kegiatan usaha budidaya ikan dan atau bersama-sama dengan usaha budidaya peternakan ayam ras dan atau ayam buras;
  4. Nelayan, dalam rangka kegiatan usaha penangkapan ikan; dan
  5. Koperasi, dalam rangka pengadaan pangan berupa gabah, jagung dan kedelai.

(2)

KKP digunakan untuk membiayai investasi:
  1. Peternak, dalam rangka pembuatan/rehabilitasi kandang, pengadaan induk ayam ras, ayam buras dan itik, pengadaan/peremajaan peralatan dan mesin tetas dan sarana lain yang diperlukan untuk menunjang usaha peternakan sapi potong, sapi perah, ayam ras, ayam buras dan itik;
  2. Petani Ikan, dalam rangka pembuatan/rehabilitasi sarana pembudidayaan ikan, pembuatan/rehabilitasi kandang, pengadaan/peremajaan peralatan dan mesin tetas, dan sarana lain yang diperlukan untuk menunjang usaha budidaya ikan dan atau bersama-sama dengan usaha budidaya peternakan ayam ras dan atau ayam buras;
  3. Nelayan, dalam rangka pengadaan/peremajaan peralatan, mesin, dan sarana lain yang diperlukan untuk menunjang usaha penangkapan ikan;”

Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 110/KMK.06/2004