Menimbang :
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan pelaksanaan tentang bentuk, ukuran, dan warna Benda Meterai dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3950);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BENTUK, UKURAN, DAN WARNA BENDA METERAI DESAIN TAHUN 2000.
Pasal 1
(1) |
Bentuk, ukuran, dan warna Meterai Tempel kopur Rp 3.000,- |
|
|
(2) |
Bentuk, ukuran, dan warna Meterai tempel kopur Rp 6.000,- |
|
Pasal 2
(1) |
Kertas Meterai ukuran A3 kopur Rp 6.000,- |
|
|
(2) |
Kertas Meterai Ukuran A4 kopur Rp 6.000,- |
|
Pasal 3
Bentuk, ukuran, dan warna Benda Meterai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 560/KMK.04/1999 tanggal 15 Desember 1999 dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal 31 Desember 2000.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2000.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal28 April 2000
MENTERI KEUANGAN
ttd
BAMBANG SUDIBYO