Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 137/KMK.05/1997

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan dengan suatu Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG PINDAHAN.

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan barang pindahan adalah :

  1. barang-barang yang karena kepindahan pemiliknya ke Indonesia dimasukkan ke dalam daerah pabean Indonesia, dan
  2. barang-barang sebagaimana dimaksud pada huruf a. terdiri dari barang-barang rumah tangga yang diperuntukkan akan tetap sebagai bagian rumah tangganya, dan
  3. tidak termasuk persediaan barang dagangan dan barang larangan serta kendaraan bermotor.

Pasal 2

Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk.

Pasal 3

Pembebasan bea masuk diberikan kepada :

  1. pegawai negeri/anggota ABRI yang karena tugasnya ditempatkan di luar negeri beserta keluarganya yang dibuktikan dengan Surat Keputusan penempatan di luar negeri dan Surat Keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari departemen yang bersangkutan;

  2. Pegawai negeri/anggota ABRI yang menjalankan tugas belajar di luar negeri sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun baik disertai keluarganya atau tidak yang dibuktikan dengan Surat Keterangan tugas belajar di luar negeri dari departemen yang bersangkutan;

  3. Pelajar/mahasiswa/orang yang belajar di luar negeri sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dan rincian barang yang telah ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negara tempat belajar;

  4. Tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri sekurang-kurangnya selama 1 (satu) secara terus menerus berdasarkan perjanjian kerja dengan Departemen Luar Negeri yang dibuktikan dengan surat keterangan dari perwakilan Republik Indonesia tempat bekerja dan surat perjanjian kerja dengan Departemen Luar Negeri ;

  5. Warga negara Indonesia yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam diluar negeri secara terus menerus selama paling kurang 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan;

  6. Warga negara asing yang karena pekerjaannya pindah kedalam daerah pabean Indonesia bersama keluarganya setelah mendapatkan izin menetap dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan izin kerja tenaga asing dari Departemen Tenaga Kerja sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan yang dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap dan Izin Kerja Tenaga Asing sekurang-kurangnya selama1 (satu) tahun;

  7. Perusahaan yang memindahkan kegiatannya ke dalam daerah pabean Indonesia setelah dapat membuktikan tentang likuidasi perusahaannya di luar negeri yang dibuktikan dengan surat Keterangan dari Kamar Dagang dan Industri setempat yang telah ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negara bersangkutan.

Pasal 4

Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau paling lama 6 (enam) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia.

Pasal 5

Untuk pengeluaran barang pindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan mendapatkan pembebasan bea masuk, pemilik barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengajukan Pemberitahuan Impor Barang tertentu (PIBT) kepada Kepala Kantor Pabean dengan melampirkan :

  1. rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya;
  2. Surat Keterangan yang diperlukan;
  3. foto copy Paspor.

Pasal 6

Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Maret 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 137/KMK.05/1997