Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 139/KMK.08/2001

Menimbang :

bahwa berhubung dengan perubahan organisasi Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara menjadi Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara Departemen Keuangan, dipandang perlu meninjau kembali Keputusan Menteri Keuangan Nomor 167/KMK.01/1999 untuk disesuaikan dengan perkembangan organisasi.

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen.
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PENUNJUKAN SEKRETARIS JENDERAL DAN DIREKTUR JENDERAL PIUTANG DAN LELANG NEGARA DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT KUASA KHUSUS MENTERI KEUANGAN GUNA MENGHADAP DI MUKA PERADILAN UMUM.

Pasal 1

Menunjuk Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan untuk menanda tangani Surat Kuasa Khusus Menteri Keuangan kepada Pejabat Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat selaku kuasa penanganan perkara gugatan perdata yang diajukan terhadap unit-unit kerja di lingkungan Departemen Keuangan pada tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Pasal 2

Menunjuk Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan untuk menanda tangani Surat Kuasa Khusus Menteri Keuangan kepada pejabat Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara selaku kuasa penanganan perkara gugatan perdata yang bersifat rutin/biasa serta tidak mengandung tuntutan ganti rugi, yang diajukan terhadap unit kerja Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara pada tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Pasal 3

Dalam hal Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan berhalangan, Surat Kuasa Khusus Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditandatangani oleh Pejabat pengganti sementara (Pgs) Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan yang ditunjuk.

Pasal 4

Dalam hal Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara Departemen Keuangan berhalangan, Surat Kuasa Khusus Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditandatangani oleh Pejabat pengganti sementara (Pgs) Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara Departemen Keuangan yang ditunjuk.

Pasal 5

(1)

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 167/KMK.01/1999 tanggal 10 Mei 1999 dinyatakan tidak berlaku.

(2)

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 12 Februari 2001.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal 22 Maret 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 139/KMK.08/2001