Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 140/KMK.03/2002

Berhubung dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 140/KMK.03/2002 tanggal 15 April 2002 terdapat kekeliruan pada Konsideran Mengingat, dan Lampiran maka perlu diralat sebagai berikut:

  1. Pada Konsideran Mengingat angka 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 140/KMK.03/2002:
    Tertulis:

    “2.

    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Nomor Republik Indonesia 4063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4176);”

    Seharusnya:

    “2.

    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4176);”

  2. Pada Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 140/KMK.03/2002:
    tertulis:
    “LAMPIRAN I DAN II,
    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 140/KMK.03/2001 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 569/KMK.03/2000 TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.”

    Seharusnya:
    “LAMPIRAN I DAN II,
    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 140/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 569/KMK.04/2000 TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.”

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Konsideran Mengingat dan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan tersebut telah dibetulkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal30 April 2002
A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,

ttd

AGUS HARYANTO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 140/KMK.03/2002