Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 140/KMK.06/2001

Menimbang :

  1. bahwa komposisi dan maturity profile Obligasi Pemerintah yang diterbitkan dalam rangka pelaksanaan program rekapitalisasi perlu dilakukan restrukturisasi agar lebih proporsional bagi bank peserta program rekapitalisasi;
  2. bahwa restrukturisasi Obligasi Pemerintah tersebut perlu dilakukan secara efektif dan efisien oleh tim yang keanggotaannya terdiri dari unit-unit terkait di lingkungan Departemen Keuangan;
  3. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KMK.017/1998 Tentang Pembentukan Tim Penerbitan Surat Utang Dan/Atau Obligasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 169/KMK.017/1999.

Mengingat :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum;
  2. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KMK.017/1998 Tentang Pembentukan Tim Penerbitan Surat Utang Dan/Atau Obligasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 169/KMK.017/1999.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 305/KMK.017/1998 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENERBITAN SURAT UTANG DAN/ATAU OBLIGASI PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 169/KMK.017/1999.

Pasal I

Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KMK.017/1998 Tentang Pembentukan Tim Penerbitan Surat Utang Dan/Atau Obligasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 169/KMK.017/1999, sebagai berikut :

1. Mengubah Diktum KEDUA sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
“Tim mempunyai tugas :

a. melakukan pengkajian mengenai tata cara penerbitan surat utang dan/atau obligasi Pemerintah;
b. mempersiapkan penerbitan surat utang dan/atau obligasi dalam rangka pelaksanaan restrukturisasi surat utang dan/atau obligasi Rekapitalisasi Bank Umum yang telah diterbitkan;
c. merumuskan dan menentukan jangka waktu pelunasan, masa tenggang, besarnya angsuran pokok, dan tingkat bunga serta cara pembayaran surat utang dan/atau obligasi Pemerintah;
d. memberikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan dalam menentukan besarnya nilai surat utang yang akan diterbitkan;
e. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Tim kepada Menteri Keuangan.”

2.

Mengubah Diktum KEENAM sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

“Masa Kerja Tim terhitung mulai tanggal ditetapkan sampai dengan 30 Juni 2001”

3. Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KMK.017/1998 Tentang Pembentukan Tim Penerbitan Surat Utang Dan/Atau Obligasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 169/KMK.017/1999 mengenai susunan Keanggotaan Tim, sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.

Pasal II

1. Ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KMK.017/1998 Tentang Pembentukan Tim Penerbitan Surat Utang Dan/Atau Obligasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 169/KMK.017/1999 sepanjang tidak diadakan perubahan dinyatakan tetap berlaku.

2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2001.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal22 MARET 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 140/KMK.06/2001