Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 176/KMK.01/1997

Menimbang :

  1. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 361/MPP/Kep/9/1996. PT Krakatau Steel sebagai produsen utama produk canai lantaian dari baja bukan paduan dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau dilapisi, dalam bentu gulungan atau bukan gulungan (Hot Rolled Coil/Plate) dalam negeri, mengajukan permohonan/pengaduan untuk dilakukan penyelidikan terhadap produk tersebut yang diproduksi oleh perusahaan dari Republik Rakyat Cina, Republik India, Republik Federasi Rusia dan Ukraina yang diduga diimpor sebagai barang dumping;
  2. bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada butir a telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penyelidikan terhadap barang tersebut, dan Komite Anti Dumping Indonesia telah melakukan serangkaian proses penyelidikan meliputi pengumuman pada tanggal 19 Desember 1996 dimedia massa, pemberian kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan informasi dan tanggapan, serta verifikasi atas bukti yang ada;
  3. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan pada butir b, Komite Anti Dumping Indonesia secara positif mendapat bukti awal adanya barang dumping tersebut yang menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang bersangkutan;
  4. bahwa untuk mencegah kerugian yang terjadi selama masa penyelidikan, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara terhadap impor produk canai lantaian dari baja bukan paduan dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam bentuk gulungan atau bukan gulungan.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
  2. Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3639);
  4. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 261/MPP/Kep/9/1996 tentang Tatacara dan Persyaratan Permohonan Penyelidikan Atas Barang Dumping Dan Atau Barang Subsidi;

Memperhatikan :

Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan selaku Ketua komite Anti Dumping Indonesia Nomor : 50 A/KADI/III/1997 tanggal 21 Maret 1997 perihal Penetapan Bea Masuk Anti Dumping Sementara.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUMLIK INDONESIA TENTANG PENGENAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BAJA BUKAN PADUAN DICANAI PANAS, TIDAK DIPALUT, TIDAK DISEPUH ATAU TIDAK DILAPISI, DALAM BENTUK GULUNGAN ATAU BUKAN GULUNGAN (HOT ROLLED COIL/PLATE).

Pasal 1

(1) Bea masuk Anti Dumping Sementara dikenakan terhadap impor canai lantaian dari baja bukan paduan dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam bentuk gulungan atau bukan gulungan (Hot Rolled coil/Plate) dengan rincian uraian barang dan nomor pos tarip sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
2) Negara asal dan nama perusahaan/produsen barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta besarnya Bea Masuk Anti Dumping Sementara yang dikenakan terhadap impor barang tersebut adalah sebagai berikut :

NO NEGARA ASAL BARANG NAMA PERUSAHAAN/PRODUSEN BESARNYA BEA MASUK A.D SEMENTARA
1. Republik Rakyat Cina Semua perusahaan 30 %
2. Republik India 1. Tata Iron & Steel 26 %
2. Essar Iron & Steel 38 %
3. Perusahaan lainnya 38 %
3. Republik Federasi Rusia 1. Novolipetsk 39 %
2. Perusahaan lainya 39 %
4. Ukraina 1. Hych iron & Steel Works 22 %
2. Zaporizhstal Works 30 %
3. Perusahaan lainnya 42 %

Pasal 2

Direktur jenderal Bea dan Cukai diintruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 1997
Menteri Keuangan

ttd.

Mar’ie Muhammad

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 176/KMK.01/1997