Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 185/KMK.04/1998

Menimbang :

  1. sesuai dengan perkembangan situasi perekonomian akhir-akhir ini telah terjadi peningkatan kegiatan jual-beli valuta asing di kalangan masyarakat, peningkatan kegiatan usaha jual-beli valuta asing tersebut pada dasarnya dilandasi atas tindakan spekulasi;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (7) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, Menteri Keuangan berwenang untuk menentukan angsuran Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak tertentu berdasarkan data atau kenyataan yang ada sehingga mendekati kewajaran.
  3. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur pengenaan Pajak Penghasilan bagi para pelaku transaksi tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994(Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 35579);
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62/M Tahun 1998;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBELIAN VALUTA ASING, SIFAT DAN TATA CARA PELUNASAN SERTA PELAPORANNYA.

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Pembelian Valuta Asing adalah transaksi pembelian Valuta Asing yang dilakukan oleh Orang Pribadi, Badan atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari penjual di Indonesia.
  2. Penjual adalah pihak yang menjual Valuta Asing yaitu bank atau pedagang resmi Valuta Asing.
  3. Jumlah bruto nilai pembelian adalah jumlah uang yang dikeluarkan oleh pembeli dalam nilai rupiah.

Pasal 2

(1) Atas pembelian Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pembelian.
(2) Dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal pembelian Valuta Asing dilakukan :
  1. oleh bank atau pedagang resmi Valuta Asing; atau
  2. untuk melunasi hutang usaha; atau
  3. untuk memenuhi kewajiban dalam rangka penerbitan Letter of Credit (L/C).
(3) Pajak Penghasilan terutang tersebut pada ayat (1) merupakan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak yang bersangkutan.

Pasal 3

Penjual atas nama pembeli Valuta Asing wajib menyetor Pajak Penghasilan yang terutang sesuai dengan Pasal 2.

Pasal 4

Penjual Valuta Asing berkewajiban untuk :

  1. Memungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 pada saat penjualan Valuta Asing dilakukan;
  2. Memberikan bukti pemungutan Pajak Penghasilan kepada Orang Pribadi atau Badan yang membeli Valuta Asing pada saat dilakukan pemungutan Pajak Penghasilan;
  3. Menyetor Pajak Penghasilan yang telah dipungut dari seluruh pembeli Valuta Asing, cukup dengan menggunakan 1 (satu) Surat Setoran Pajak (SSP) pada Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro, selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya penjualan Valuta Asing;
  4. Melaporkan Pajak Penghasilan yang telah dipungut dan disetor kepada Kepala kantor Pelayanan Pajak tempat penjual terdaftar sebagai Wajib Pajak, selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya penjualan Valuta Asing.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Maret 1998
MENTERI KEUANGAN

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 185/KMK.04/1998