Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 232/KMK.04/2003

Menimbang :

  1. bahwa sehubungan adanya integrasi negara-negara baru ASEAN serta dalam rangka mengurangi kesenjangan pembangunan diantara Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam (CLMV) dengan ASEAN-6, dipandang perlu untuk menerapkan tarip bea masuk atas impor barang dalam rangka ASEAN Integration System of Preferences (AISP);
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarip Bea Masuk Atas Impor Dalam Rangka ASEAN Integration System Of Prefenrences (AISP) untuk Negara-negara Anggota Baru ASEAN (Myanmar, Vietnam, Cambodia);

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612)
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 273/KMK.01/2000 tentang Penetapan Tarip Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Common Effective Preferential Tarif (CEPT);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA ASEAN INTEGRATION SYSTEM OF PREFERENCES (AISP) UNTUK NEGARA-NEGARA ANGGOTA BARU ASEAN (MYANMAR, VIETNAM, CAMBODIA);

Pasal 1

Menatapkan besarnya tarip bea masuk atas impor barang dari negara Myanmar, Vietnam, Cambodia dalam rangka ASEAN Integration System of Preferences (AISP) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 2

Dalam hal tarip bea masuk yang berlaku umum lebih rendah dari bea masuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini, maka tarip yang berlaku adalah tarip bea masuk yang berlaku umum.

Pasal 3

Penetapan tarip bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Tarip bea masuk dalam rangka AISP yang lebih rendah dari tiap bea masuk yang berlaku umum hanya diberlakukan terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan;
  2. Surat Keterangan Asal (Form D) sebagaimana dimaksud pada butir 1 tidak diperlukan dalam hal :
    1. Tarip bea masuk dalam rangka AISP sama besar dengan tarip bea masuk yang berlaku umum.
    2. Impor barang yang nilai pabeannya tidak melebihi US$ 200 (dua ratus dollar amerika serikat)

Pasal 4

Terhadap impor barang yang pemberitahuan impor barangnya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan pada saat mulai berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, berlaku tarip bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 5

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 6

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku mulai selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 29 Mei 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd,

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 232/KMK.04/2003