Resources / Regulation

Keputusan Menteri Keuangan – 249/KMK.04/1995

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, nilai perolehan atau pengalihan harta yang dilakukan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan;
  2. bahwa untuk dapat menggunakan nilai lain selain harga pasar dalam pengalihan harta, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan dan syarat-syarat tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459), dan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  2. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 637/KMK.04/ 1994 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA.

Pasal I

1.

Ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 637/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut:

“Pasal 1

(1) Pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dapat dilakukan oleh :
  1. Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha perbankan;
  2. Wajib Pajak lain yang akan menjual sahamnya di bursa efek, sepanjang badan-badan usaha yang terkait dalam rangka penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha satu sama lain mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.”
2.

Ditambah ketentuan baru Pasal 4A sebelum Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 637/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 sebagai berikut:

“Pasal 4A

(1) Wajib pajak yang akan menjual sahamnya di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) selambat-lambatnya satu tahun setelah memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal pajak untuk melakukan penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku, telah mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal dalam rangka penawaran umum perdana (“Initial Public Offering”) dan pernyataan pendaftaran tersebut telah menjadi efektif.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang karena keadaan diluar kekuasaan Wajib Pajak (“force majeur”) dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
(3) Apabila Wajib Pajak tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), maka nilai pengalihan harta atas penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang dilakukan berdasarkan nilai buku dihitung berdasarkan nilai pasar.”

Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Juni 1995
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 249/KMK.04/1995