Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 269/KMK.05/1997

Menimbang :

  1. Permohonan PT. Inti Dufree Promosindo Nomor 097/ICD-IDP/VIII.96 tanggal 19 Agustus 1996 dan Nomor 046/OL-IDP/VIII.96 tanggal 4 September 1996.
  2. Bahwa pemasukan barang modal dan peralatan yang dipergunakan dalam rangka pembangunan ruang pamer Toko Bebas Bea atas nama PT. Inti Dufree Promosindo dapat meningkatkan penerimaan devisa negara dari sektor pariwisata.

Memperhatikan :

Nota dinas sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor ND-498/SJ/1996 tanggal 21 November 1996.

Mengingat :

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tanggal 30 Desember 1995 tentang Kepabeanan.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS PEMASUKAN BARANG MODAL DAN PERALATAN UNTUK KEPERLUAN PEMBANGUNAN RUANG PAMER TOKO BEBAS BEA KEBERANGKATAN ATAS NAMA PT. INTI DUFREE PROMOSINDO YANG TERLETAK DI JALAN BY PASS NGURAH RAI, DENPASAR-BALI.

PERTAMA :

Memberikan persetujuan pembebasan bea masuk atas pemasukan barang modal dan peralatan yang akan dipergunakan dalam rangka pembangunan ruang pamer Toko Bebas Bea atas nama PT. Inti Dufree Promosindo yang terletak dijalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar-Bali.

a.

Jumlah/Nama Barang

: 1 (satu) Set Goldstar Elevator Type MVF 1500 2S60 2/2 without Ceiling Part

Invoice No./Tgl.

: 122-X6-00433-02/04-10-1996

BL No./Tgl.

: DNALURBUSB002610/01-11-1996

LPS No./Tgl.

: KR 553535 ID10/02-11-1996

Tarif Bea Masuk

: 15 % (lima belas persen)

Eks Kapal

: Seven Seas Aurora V. 610

Pelabuhan muat

: Korea Selatan

Pelabuhan Tujuan

: Tanjung Perak Surabaya

Harga Barang

: US $ 30,900.00

b.

Jumlah/Nama Barang

: 2 (dua) Set Goldstar Escalator Type GSEN 1200 R5400

Invoice No./Tgl.

: 122-X6-00433-01/04-10-1996

BL No./Tgl.

: BSSKDA6-A003/16-10-1996

LPS No./Tgl.

: KR 552156 ID10/25-10-1996

Tarif Bea Masuk

: 5 % (lima persen)

Eks Kapal

: Choyang Leader V.641S

Pelabuhan muat

: Korea Selatan

Pelabuhan Tujuan

: Tanjung Perak Surabaya

Harga Barang

: US $ 79,580.00

KEDUA :

Pemberian persetujuan pembebasan bea masuk ini sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.

KETIGA :

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan/kekurangan dalam surat keputusan ini akan diadakan perubahan/pembetulan seperlunya.

Ditetapkan di Jakarta.
Pada tanggal 13 Juni 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 269/KMK.05/1997