Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 302/KMK.01/2002

Menimbang :

  1. bahwa tertib administrasi pengurusan Piutang Negara yang berasal dari instansi pemerintah dan lembaga negara berupa Tuntutan Ganti Rugi, perlu lebih ditingkatkan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pertimbangan Atas Usul Penghapusan Piutang Negara Yang Berasal Dari Instansi Pemerintah dan Lembaga Negara;

Mengingat :

  1. Undang-undang Penghapusan Tagihan Negara (Bepalingen omtrent de afschrijving van vordering, Staatsblad 1907:327);
  2. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteits Wet, Staatsblad 1925:448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2860);
  3. Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
  4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  5. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara;
  6. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3930);
  7. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen;
  8. Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan;
  9. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 64/KMK.01/2002;
  11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 445/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara dan Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara;
  12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 61/KMK.08/2002 tentang Panitia Urusan Piutang Negara;
  13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2002 tentang Pengurusan Piutang Negara;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PERTIMBANGAN ATAS USUL PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA YANG BERASAL DARI INSTANSI PEMERINTAH ATAU LEMBAGA NEGARA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

  1. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara atau badan-badan yang baik secara langsung maupun tidak langsung dikuasai oleh negara, berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
  2. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara.
  3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara.
  4. Kanwil adalah Kantor Wilayah, Direktorat Jenderal.
  5. Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara.
  6. Penyerah Piutang adalah instansi pemerintah atau lembaga negara yang mengajukan usul penghapusan Piutang Negara.
  7. Penanggung Hutang adalah Pegawai Negeri Sipil, orang, atau badan swasta yang berhutang kepada Negara berdasarkan perjanjian, peraturan, atau sebab apapun.
  8. Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih yang untuk selanjutnya disebut PSBDT adalah suatu tahap dalam pengurusan Piutang Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  9. Penelitian Dokumen adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk meneliti kelengkapan data atau dokumen atas usul penghapusan Piutang Negara.
  10. Penelitian Lapangan adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk membuktikan kondisi, kemampuan, dan atau harta kekayaan Penanggung Hutang/ahli waris.
  11. Penghapusan adalah kegiatan Penghapusbukuan dan Penghapus tagihan.
  12. Penghapusbukuan adalah kegiatan untuk menghapuskan suatu Piutang Negara dari administrasi Penyerah Piutang yang berdasarkan alasan-alasan tertentu tidak dapat ditagih dan tidak menghapuskan hak tagih negara.
  13. Penghapustagihan adalah penghapusan Piutang Negara setelah Penghapusbukuan dilakukan dengan menghapuskan hak tagih Negara.

BAB II
OBJEK PENGHAPUSAN

Pasal 2

Objek Penghapusan adalah Piutang Negara yang berasal dari Penyerah Piutang berupa Tuntutan Ganti Rugi terhadap:

  1. Pegawai Negeri Sipil:
    1. yang bukan bendaharawan;
    2. selaku bendaharawan; atau
    3. yang diberikan tugas belajar/ikatan dinas; dan
  2. orang atau badan swasta.

BAB III
PENYERAHAN PIUTANG NEGARA

Pasal 3

Penyerah Piutang menyerahkan Piutang Negara untuk tujuan Penghapusbukuan kepada Direktur Jenderal dengan disertai dokumen sesuai dengan jenis piutangnya.

BAB IV
PENELITIAN DOKUMEN

Pasal 4

Direktur Jenderal meneliti kelengkapan dokumen penyerahan.

Pasal 5

Dalam hal dari hasil Penelitian Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4:

  1. memenuhi syarat pengurusan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2002 tentang Pengurusan Piutang Negara, berkas kasus penyerahan diteruskan ke Kantor Pelayanan untuk diurus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau
  2. tidak memenuhi syarat pengurusan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2002 tentang Pengurusan Piutang Negara, dibuat Berita Acara Penelitian Dokumen.

Pasal 6

Berita Acara Penelitian Dokumen ditandatangani pihak Direktorat Jenderal bersama Penyerah Piutang dan dibuat untuk setiap kasus.

BAB V
PENELITIAN LAPANGAN

Pasal 7

Penelitian Lapangan dapat dilaksanakan dalam hal dari Berita Acara Penelitian Dokumen tidak cukup untuk membuktikan kondisi, kemampuan, dan atau harta kekayaan Penanggung Hutang/ahli waris.

Pasal 8

Penelitian Lapangan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal, Kanwil dan atau Kantor Pelayanan bersama Penyerah Piutang dengan memperhatikan efesiensi dan efektivitas.

Pasal 9

Penelitian Lapangan dituangkan dalam Berita Acara Penelitian Lapangan yang dibuat setiap kasus penyerahan.

BAB VI
PERTIMBANGAN ATAS USUL PENGHAPUSBUKUAN

Pasal 10

(1) Usul Penghapusbukuan diajukan secara tertulis oleh Penyerah Piutang kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

(2) Dalam hal Piutang Negara telah ditetapkan PSBDT, usul Penghapusbukuan diajukan dengan dilampiri:
  1. dokumen sesuai dengan jenis piutangnya; dan
  2. rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Dalam hal Piutang Negara telah dilakukan Penelitian Dokumen dan atau Penelitian Lapangan, usul Penghapusbukuan diajukan dengan dilampiri:
  1. Berita Acara Penelitian Dokumen dan atau Berita Acara Penelitian Lapangan; dan
  2. rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 11

Pertimbangan atas usul Penghapusbukuan diberikan dalam hal:

  1. Piutang Negara telah ditetapkan PSBDT; atau
  2. telah dilakukan Penelitian Dokumen dan atau Penelitian Lapangan dengan hasil:
    1. data pendukung kasus piutang kurang lengkap;
    2. usia piutang telah mencapai lebih dari 5 (lima) tahun; dan atau
    3. Penanggung Hutang telah meninggal dunia dan:
      a) tanpa meninggalkan harta kekayaan dan tidak ada penjamin;
      b) ahli waris menolak warisan; atau
      c) ahli waris tidak mampu menyelesaikan hutang.

Pasal 12

(1) Direktur Jenderal meneruskan usul Penghapusbukuan disertai pertimbangan atas usul Penghapusbukuan kepada Menteri Keuangan.
(2) Pertimbangan kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri dengan:
  1. surat usul Penghapusbukuan dari Penyerah Piutang;
  2. rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan;
  3. dokumen piutang; dan
  4. surat penetapan PSBDT, Berita Acara Penelitian Dokumen, dan atau Berita Acara Penelitian Lapangan.

BAB VII
PEMBERIAN PERTIMBANGAN ATAS USUL PENGHAPUS TAGIHAN

Pasal 13

(1)

Usul Penghapustagihan diajukan secara tertulis oleh Penyerah Piutang kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

(2)

Usul Penghapustagihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan dilampiri Surat Keputusan Penghapusbukuan yang diterbitkan oleh Penyerah Piutang.

Pasal 14

Pertimbangan atas usul Penghapustagihan diberikan dalam hal Piutang Negara telah diterbitkan Surat Keputusan Penghapusbukuan dan telah daluwarsa.

Pasal 15

(1)

Daluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dihitung 30 (tiga puluh) tahun sejak timbulnya Piutang Negara.

(2)

Timbulnya Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan penetapan oleh Penyerah Piutang atau pengakuan dari Penanggung Hutang.

Pasal 16

(1)

Direktur Jenderal meneruskan usul Penghapustagihan disertai pertimbangan atas usul Penghapustagihan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

(2)

Pertimbangan kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri dengan:

  1. surat usul Penghapustagihan dari Penyerah Piutang; dan
  2. Surat Keputusan Penghapusbukuan.

BAB VIII
PERSETUJUAN ATAU PENOLAKAN PENGHAPUSAN

Pasal 17

Persetujuan atau penolakan Menteri Keuangan atas usul Penghapusbukuan atau Penghapustagihan disampaikan kepada Direktur Jenderal.

Pasal 18

Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Penyerah Piutang.

Pasal 19

Piutang Negara yang telah diterbitkan Surat Keputusan Penghapusbukuan tidak menghapuskan hak tagih negara.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.01/2000 tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Usul Penghapusan Piutang Negara yang Berasal dari Kerugian Negara pada Instansi Pemerintah dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Ketentuan mengenai prosedur kerja dan bentuk surat yang diperlukan diatur dengan Keputusan DirekturJenderal.

Pasal 22

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal13 Juni 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 302/KMK.01/2002