Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 346/KMK.017/2000

Menimbang :

  1. bahwa dengan penerapan sistem pencatatan berbasis kas pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maka diperlukan suatu “rekening antara” untuk menampung transaksi yang berasal dari pinjaman luar negeri yang diteruskan dalam bentuk pinjaman kepada BUMN, BUMD, dan Pemerintah Daerah;
  2. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Moneter Nomor 07/KEP/DM/1971 tanggal 31 Desember 1971 telah dibentuk “rekening antara” untuk tujuan tersebut di atas, yang sekaligus di dalamnya telah pula tetapkan penggunaan dana yang ditampung dalam rekening dimaksud;
  3. bahwa penggunaan dana yang telah ditetapkan tersebut di atas perlu ditetapkan ulang untuk disesuaikan dengan tuntutan peningkatan transparasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, berkaitan dengan penyempurnaan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  4. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan mengenai pengelolaan Rekening Dana Investasi dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan;.

Mengingat :

  1. Undang.-undang Perbendaharaan Indonesia Nomor 9 tahun 1968 tentang Cara Pengurusan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara Republik Indonesia;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (perum) (Lembaran Negara Republik Indonesia 1998 Nomor 16);
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia. Nomor 355/M tahun 1999;
  5. Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bapenas Nomor 185/KMK.03/1995, Nomor: KEP.031/KET/5/1995 tanggal 5 Mei 1995 tentang Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan/penatausahaan, dan Pemantauan Pinjaman/Hibah Luar Negeri dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ;.
  6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1254/KMK.01/1992. tanggal 15 Desember 1992 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 259/KMK.017/1993 tanggal 27 Pebruari 1993 Tentang penerusan Pinjaman, Tingkat Bunga dan Jasa Penatausahaan Penerusan pinjaman dalam Rangka Bantuan Luar Negeri;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 374/KMK.01/1994 tanggal 1 Agustus 1994 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGELOLAAN REKENING DANA INVESTASI.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan:

  1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  2. Rekening Bendahara Umum Negara (BUN) adalah rekening nomor 502.000.000 atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia pada Bank Indonesia, yang digunakan untuk menampung penerimaan negara dalam kaitannya dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  3. Penerusan pinjaman luar negeri adalah pinjaman dari Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Pemerintah Daerah, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang sumber dananya berasal dari pinjaman/hibah luar negeri kepada Pemerintah yang sejak awal oleh pemberi pinjaman/hibah luar negeri dimaksudkan untuk diteruskan sebagai pinjaman kepada BUMN, BUMD, atau Pemerintah Daerah tertentu.
  4. Peminjam adalah BUMN, Bank Pemerintah, atau Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang dapat memperoleh pembiayaan dalam bentuk Pinjaman Berdasarkan Keputusan ini;
  5. Rencana Penggunaan Dana Pinjaman (RPDP) adalah rincian tentang rencana penggunaan dana yang diajukan oleh penerima pinjaman.
  6. Laporan Penggunaan Dana Pinjaman (LPDP) adalah laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana yang telah dicairkan yang dibuat oleh penerima pinjaman.

BAB II
SUMBER DANA DAN PENGGUNAAN REKENING DANA INVESTASI

Pasal 2

Sumber dana Rekening Dana Investasi (RDI) terdiri dari:

  1. Pembayaran kembali pokok pinjaman yang berasal dari pinjaman/hibah luar negeri yang diteruspinjamkan kepada BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah, dan penerima pinjaman lainnya;
  2. Pembayaran kembali pokok pinjaman yang berasal dari RDI yang dipinjamkan kepada BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah, dan penerima pinjaman lainnya;
  3. Pembayaran biaya administrasi, denda, dan biaya-biaya lainnya yang timbul dari pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam huruf “a” dan “b”;
  4. Pengembalian dana APBN yang dialokasikan oleh Pemerintah untuk pembiayaan investasi dan modal kerja proyek-proyek pemerintah;
  5. Dana APBN yang dialokasikan oleh Pemerintah untuk RDI guna pembiayaan investasi dan modal kerja proyek-proyek pemerintah;
  6. Pembayaran kembali dana talangan dari RDI yang telah dikeluarkan untuk pembiayaan program Pemerintah.

Pasal 3

Penggunaan dana dari RDI adalah untuk:

  1. pembayaran sebagian hutang luar negeri yang diteruspinjamkan kepada BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah, dan penerima pinjaman lainnya;
  2. pembiayaan suatu keperluan, yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 4

(1)

Mekanisme penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf “a”, dilakukan dengan penyetoran secara bulanan dana dari RDI ke Rekening BUN atas jumlah yang telah ditetapkan sebelumnya pada. Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

(2)

Penyetoran dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah dilakukan serta proyeksi pemenuhan kewajiban penyetoran dana yang akan dilakukan untuk periode tahun anggaran tertentu tidak menutup kemungkinan penyetoran tambahan atas dana dari RDI ke Rekening BUN sehingga jumlah akhir seluruh penyetoran dana dimaksud melebihi jumlah yang telah ditetapkan sebelumnya.

Pasal 5

(1) Mekanisme pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf “b” hanya dapat dilakukan melalui pinjaman.

(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk :
  1. Pembiayaan investasi;
  2. Pembiayaan modal kerja.

BAB III
KRITERIA KEGIATAN DAN PENERIMA PINJAMAN
YANG DAPAT MEMPEROLEH PEMBIAYAAN
DARI REKENING DANA INVESTASI

Pasal 6

(1) Pembiayaan melalui mekanisme pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hanya dapat dilakukan untuk keperluan :
  1. Pembiayaan untuk menghasilkan/menyediakan barang atau jasa yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat, yang apabila pendanaannya dilakukan secara komersial, maka kemampuan masyarakat belum memungkinkan untuk menjangkau harga barang atau jasa termaksud;
  2. Pembiayaan untuk menghasilkan/menyediakan barang atau jasa yang diperlukan untuk mendukung keberhasilan suatu program Pemerintah, yang apabila pendanaannya dilakukan secara komersial, maka harga barang atau jasa termaksud tidak memungkinkan tingkat penggunaan yang memadai untuk mencapai sasaran keberhasilan program Pemerintah tersebut;
  3. Pembiayaan untuk menghasilkan/menyediakan barang atau jasa yang harus terjamin ketersediaannya guna menghindarkan kemungkinan terjadinya kerawanan sosial, yang apabila terjadi maka biaya pemulihan yang harus ditanggung Pemerintah akan lebih besar daripada biaya untuk menghasilkan menyediakan barang atau jasa termaksud;
  4. Pembiayaan untuk mempercepat perkembangan produk perbankan yang mampu mendorong kegiatan ekonomi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah ke arah kemandirian ekonomi sosial dari kelompok masyarakat termaksud.
(2)

Pembiayaan suatu kegiatan berdasarkan ketentuan ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila didukung data kuantitatif yang membuktikan bahwa kegiatan yang bersangkutan termasuk salah satu cakupan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3)

Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilaksanakan melalui BUMN yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah, yang akan bertindak sebagai penerima pinjaman.

(4) BUMN sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sekurang-kurangnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Laporan Keuangan dalam 3 (tiga) tahun terakhir dinyatakan wajar tanpa syarat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pernbangunan (BPKP) atau auditor independen;
  2. Dinyatakan berada dalam kondisi keuangan yang baik dalam tahun terakhir oleh BPKP atau auditor independen;
  3. Tidak mempunyai tunggakan atas kewajiban pembayaran yang berkaitan dengan pinjaman kepada Pemerintah;
  4. Manajemen perusahaan mempunyai kredibilitas dan integritas yang baik dalam kaitannya dengan penggunaan dan pengembalian pinjaman.
(5)

Dalam hal tidak terdapat BUMN yang akan bertindak sebagai penerima pinjaman untuk pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pembiayaan termaksud hanya dimungkinkan apabila terdapat Bank Pemerintah atau BPD yang bertindak sebagai “executing bank”, yang akan menanggung seluruh risiko kredit yang timbul dari pinjaman dimaksud.

(6) Bank Pemerintah dan BPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4),

BAB IV
TATA CARA PERMINTAAN
PEMBIAYAAN DARI REKENING DANA INVESTASI

Pasal 7

(1)

Untuk mendapatkan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), calon Peminjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (5) harus mengajukan permintaan tertulis kepada Menteri disertai lampiran sebagai berikut:

  1. Studi kelayakan dari kegiatan yang akan dimintakan pembiayaan;
  2. Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh BPKP atau auditor independen;
  3. Laporan kinerja manajemen 3 (tiga) tahun terakhir yang dibuat oleh BPKP atau auditor independen;
  4. Persetujuan dari Dewan Komisaris;
  5. Rekomendasi departemen teknis menyangkut kelayakan kegiatan yang dimintakan untuk dibiayai;
  6. Data dari departemen teknis yang berhubungan dengan kegiatan yang dimintakan untuk dibiayai.
(2) Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan dapat meminta dokumen tambahan apabila dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap kurang lengkap atau tidak memadai.

(3) Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan memberikan jawaban mengenai kekurangan atau terpenuhinya lampiran permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah permintaan tertulis sebagaimana dimaksud ayat (1) diterima.

BAB V
EVALUASI DAN ANALISA
ATAS PERMINTAAN PEMBIAYAAN DARI REKENING DANA INVESTASI

Pasal 8

(1)

Dengan tidak mengurangi arti pentingnya rekomendasi departemen teknis sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) huruf “e”, Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan berhak melakukan penelitian dan penilaian atas dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) pada kegiatan yang dimintakan pembiayaan dan dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) oleh calon Peminjam.

(2)

Penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada pengujian data kuantitatif yang dijadikan dasar pendukung dimasukkannya kegiatan yang dimintakan pembiayaan sebagai keperluan yang dapat dibiayai berdasarkan Pasal 6 ayat (1) serta penilaian data kuantitatif yang menunjukkan dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf “c” dan “d”.

(3)

Pihak yang mengajukan permintaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib menyediakan data dan informasi untuk memungkinkan Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan melakukan penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(4)

Departemen Keuangan cq Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan dapat menyertakan lembaga lain dalam melakukan penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

(5)

Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan menetapkan hasil penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah disampaikannya pemberitahuan terpenuhinya lampiran permintaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).

Pasal 9

(1)

Dalam hal hasil penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) menetapkan bahwa kegiatan yang diusulkan termasuk kegiatan, yang dapat dibiayai berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) serta Peminjam telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), maka Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan akan melakukan evaluasi dan analisa terhadap keseluruhan aspek dari pembiayaan yang diminta BUMN untuk menentukan kelayakan secara ekonomis dari kegiatan dimaksud.

(2)

Evaluasi dan analisa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan berpedoman pada penggolongan BUMN peminjam, termasuk tetapi tidak terbatas pada :

  1. Analisa tingkat likuiditas, profitabilitas, leverage dan rentabilitas;
  2. Analisa proyeksi cash flow;
  3. Analisa proyeksi produk dan pemasarannya;
  4. Analisa terhadap performance dari manajemen.
(3) Penggolongan BUMN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.

(4) Suatu kegiatan hanya dapat dinyatakan layak secara ekonomis untuk dibiayai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila kegiatan tersebut dapat menghasilkan pendapatan yang cukup untuk mengembalikan pinjaman dan pinjaman tersebut tidak akan menurunkan kondisi kesehatan keuangan BUMN yang melakukan pinjaman.

(5) Evaluasi dan analisa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan untuk mendapatkan dasar penetapan:
  1. Plafond pinjaman;
  2. Jadwal pencairan pinjaman;
  3. Jangka waktu pinjaman;
  4. Biaya administrasi;
  5. Jadwal pembayaran kembali;
  6. Mekanisme pengamanan kepentingan pemerintah sebagai pemberi pinjaman, termasuk mekanisme pengamanan pengembalian pinjaman dan mekanisme pengamanan agar penggunaan pinjaman tepat sasaran.
(6)

Evaluasi dan analisa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah penyampaian hasil penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5).

BAB VI
PEDOMAN PENENTUAN PERSYARATAN PINJAMAN

Pasal 10

(1) Penetapan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) dilakukan berdasarkan pokok-pokok pedoman sebagai berikut:
  1. Plafond pinjaman ditetapkan sesuai dengan kebutuhan sesungguhnya pembiayaan dari kegiatan yang bersangkutan, satu dan lain dengan memperhitungkan cash flow kegiatan termaksud serta optimalisasi penggunaan setiap pengeluaran dalam kegiatan yang bersangkutan;
  2. Jadwal pencairan pinjaman ditetapkan berdasarkan tahapan pelaksanaan masing-masing bagian kegiatan yang memerlukan pembiayaan dengan memperhitungkan penerimaan yang diperoleh dalam masing-masing kegiatan;
  3. Jangka waktu pinjaman ditetapkan dengan memperhitungkan tenggang waktu minimal kemampuan Peminjam untuk memperoleh penerimaan dalam kegiatan termaksud, dengan ketentuan :
    maksimum jangka waktu untuk pinjaman investasi adalah 13 (tiga belas) tahun termasuk masa tenggang maksimum 3 (tiga) tahun;
    maksimum jangka waktu untuk pinjaman modal kerja adalah 2 (dua) tahun;
  4. Biaya administrasi ditentukan berdasarkan margin yang dapat diperoleh Peminjam dalam kegiatan termaksud, dengan ketentuan margin bersih yang diterima oleh Peminjam cukup wajar dibandingkan dengan risiko usaha yang harus ditanggung, serta cukup memberikan sisa penerimaan bagi Peminjam tanpa harus menurunkan tingkat kesehatan keuangan Peminjam yang bersangkutan;
  5. Jadwal pembayaran kembali pinjaman ditetapkan dengan mempertimbangkan cash inflow dari kegiatan yang dibiayai serta secara wajar dan tidak membuka kesempatan bagi Peminjam mendapatkan keuntungan dari pengendapan dana dari penerimaan dalam kegiatan termaksud;
  6. Mekanisme pengamanan kepentingan Pemerintah sebagai pemberi pinjaman ditetapkan dengan memperhitungkan bahwa sasaran akhir dari kegiatan termaksud mendapatkan manfaat yang lebih besar dibandingkan dengan manfaat yang akan dinikmati oleh Peminjam sebagai pelaksana dari kegiatan yang bersangkutan.
(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai variabel dan cara perhitungan yang dipergunakan sebagai dasar penetapan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.

BAB VII
PERSETUJUAN PINJAMAN

Pasal 11

(1)

Dalam hal berdasarkan evaluasi dan analisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) suatu kegiatan dinyatakan layak secara ekonomis untuk dibiayai, maka Menteri akan menetapkan persetujuan pembiayaan kegiatan dalam bentuk pinjaman, berikut persyaratan pinjaman pada pembiayaan dimaksud, dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) hari kerja sejak ditetapkannya hasil evaluasi dan analisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6).

(2)

Dalam hal berdasarkan evaluasi dan analisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) suatu kegiatan dinyatakan tidak layak secara ekonomis untuk dibiayai, maka Menteri akan memberitahukan penolakan permintaan pembiayaan dimaksud disertai alasan penolakannya dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) hari kerja sejak ditetapkannya hasil evaluasi dan analisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6).

(3) Persyaratan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
  1. Plafond pinjaman, termasuk jadwal pencairan pinjaman;
  2. Jangka waktu pinjaman, jadwal pembayaran kembali pinjaman, dan khusus pinjaman untuk investasi dapat pula ditentukan masa tenggang;
  3. Biaya administrasi;
  4. Biaya komitmen dan denda;
  5. Ketentuan lain yang diperlukan sehubungan dengan adanya ciri atau sifat spesifik dari kegiatan yang dibiayai.

BAB VIII
PERJANJIAN PINJAMAN

Pasal 12

(1)

Berdasarkan persetujuan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) ditandatangani suatu perjanjian pinjaman antara Pemerintah sebagai pemberi pinjaman dan pihak yang mengajukan permintaan pembiayaan sebagai penerima pinjaman.

(2)

Menteri Keuangan menunjuk Direktur Jenderal Lembaga Keuangan untuk mewakili Pemerintah dalam penandatanganan perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3)

Untuk penandatanganan perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); Peminjam diwakili oleh Direktur Utama atau anggota direksi yang lain sesuai dengan ketentuan mengenai hal termaksud dalam anggaran dasar Peminjam yang bersangkutan.

(4)

Direktur utama atau anggota direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) hanya dapat menandatangani perjanjian pinjaman setelah Dewan Komisaris dari Peminjam yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis bahwa Peminjam termaksud akan menanggung segala konsekuensi yuridis dari perjanjian tersebut.

(5) Perjanjian pinjaman antara Pemerintah dan Peminjam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya harus memuat ketentuan mengenai:
  1. Tujuan pemberian pinjaman;
  2. Persyaratan pinjaman;
  3. Tata cara pencairan pinjaman;
  4. Tata cara pelaporan penggunaan dana pinjaman;
  5. Tata cara pemeriksaan langsung;
  6. Pelaporan dan pemeriksaan;
  7. Hak dan kewajiban dari pemberi dan penerima pinjaman;
  8. Sanksi untuk pihak yang gagal melaksanakan kewajibannya.
(6)

Konsep perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun berdasarkan persetujuan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) oleh Departeman Keuangan cq. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan bersama dengan Peminjam dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja.

(7)

Perjanjian pinjaman antara Pemerintah dan Peminjam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak konsep perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) selesai dibuat.

BAB IX
PENCAIRAN PINJAMAN

Pasal 13

(1)

Untuk mencairkan dana pinjaman berdasarkan perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak yang bersangkutan, Peminjam harus mengajukan permintaan pencairan dana secara tertulis kepada Menteri,

(2) Dalam hal pencairan dana pinjaman dilakukan satu tahap atau untuk pencairan tahap pertama, permintaan pencairan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilampiri dengan:
  1. RPDP yang telah disahkan oleh komisaris utama atau anggota komisaris yang ditunjuk;
  2. Surat pembukaan rekening atas nama Peminjam pada bank untuk menampung dana pencairan pinjaman;
  3. Surat penunjukan pejabat yang berwenang untuk mengajukan permintaan pencairan dana pinjaman;
  4. Surat penunjukan anggota komisaris untuk mengesahkan RPDP apabila diperlukan.
  5. Dalam hal pembiayaan dilakukan untuk kegiatan yang pelaksanaannya oleh BUMN sebagaimana: dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) maka harus pula dilampiri dengan kontrak pembelian, pengadaan, atau pembangunan, yang dibuat oleh BUMN peminjam dengan pihak ketiga untuk kegiatan yang dibiayai dengan dana pinjaman.
(3)

Dalam hal pencairan dana pinjaman dilakukan lebih dari satu tahap, permintaan pencairan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk tahap kedua dan selanjutnya harus dilampiri dengan:

  1. LPDP dari pencairan dana pinjaman tahap sebeluranya yang telah disahkan oleh komisaris utama atau anggota komisaris yang ditunjuk;
  2. Dokumen pendukung dari butir”a”;
  3. Rekening koran dari rekening sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf “b”;
  4. RPDP untuk tahap yang bersangkutan, yang telah disahkan oleh komisaris utama atau anggota komisaris yang ditunjuk;
(4)

Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan memberikan jawaban mengenai kekurangan atau terpenuhinya lampiran permintaan pencairan dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah permintaan pencairan dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima.

(5) Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan melakukan penelitian dan penilaian atas permintaan pencairan pinjaman dengan mendasarkan pada:
  1. Plafond pinjaman dan jadwal pencairan pinjaman berdasarkan persetujuan Menteri atas pembiayaan kegiatan dalam bentuk pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1);
  2. Saldo pada rekening sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf “b”
  3. Perkembangan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai;
  4. Tunggakan pembayaran kewajiban yang berasal dari Peminjam dimaksud kepada pemerintah;
  5. Informasi atau data yang menyatakan bahwa sebagian atau seluruh pembiayaan sudah tidak diperlukan lagi.
(6)

Dalam hal berdasarkan penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) permintaan pencairan dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disetujui, Menteri akan menerbitkan surat perintah kepada Bank Indonesia untuk memindahbukukan dana dari RDI ke rekening Peminjam dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah pemberitahuan terpenuhinya lampiran permintaan pencairan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4),

(7)

Dalam hal berdasarkan penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) permintaan pencairan dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditolak, Menteri akan menerbitkan surat penolakan kepada BUMN dimaksud disertai dengan alasan penolakannya dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.

BAB X
MONITORING DAN PEMERIKSAAN

Pasal 14

(1)

Berdasarkan dokumen-dokumen dan laporan yang disampaikan oleh Peminjam sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman maupun data/informasi yang berasal dari pihak lain, Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan membuat data base pinjaman yang berisi tentang data keuangan dan non-keuangan, baik yang berkaitan langsung dengan pinjaman maupun yang berkaitan dengan Peminjam.

(2) Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan melakukan, penilaian secara terus menerus atas berbagai aspek yang berpengaruh secara langsung pada tingkat risiko usaha dari Peminjam, yaitu:
  1. Aspek keuangan, yang mencakup penilaian atas perkembangan tingkat profitabilitas, pertumbuhan volume penjualan, perubahan struktur hutang, dan stabilitas keuangan perusahaan;
  2. Aspek manajerial, yang mencakup penilaian atas kemungkinan adanya pergantian manajemen Peminjam yang bersifat mendadak, tingkat efisiensi usaha dan perilaku manajemen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya;
  3. Aspek strategis, yang mencakup penilaian atas perencanaan strategis Peminjam, kelemahan pada penerapan business plan, kelemahan dalam upaya-upaya pemasaran produk, dan diversifikasi produk.
(3)

Penilaian secara terus menerus atas berbagai aspek sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2) bertujuan untuk memantau penggunaan dana pinjaman serta kondisi keuangan Peminjam secara keseluruhan serta mengidentifikasikan kemungkinan terjadinya kegagalan pengembalian pinjaman secara dini.

(4)

Dalam hal diketahui kemungkinan akan terjadinya penyimpangan atas penggunaan dana pinjaman atau kemungkinan perkembangan kondisi keuangan yang semakin memburuk dari Peminjam yang berpotensi menimbulkan kerugian pada Pemerintah, maka Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan mengambil langkah-langkah untuk meminimalkan risiko kerugian dimaksud.

Pasal 15

(1) Dalam hubungan dengan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, ayat (3), Menteri dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap Peminjam.

(2) Ketentuan tentang tata cara dan pedoman pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.

BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 16

(1)

Setiap pemberian informasi yang menyesatkan dalam rangka penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) yang mempengaruhi ditetapkannya suatu keputusan yang salah mengenai kelayakan diberikannya persetujuan pembiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (5) merupakan tindakan yang menghambat pelaksanaan pengelolaan keuangan negara secara baik dan benar.

(2)

Setiap pihak baik sengaja maupun tidak sengaja yang terlibat dalam pemberian informasi yang menyesatkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap melakukan tindakan kriminaI, yang klasifikasi pelanggaran hukum maupun pemrosesan tuntutan pidananya dilakukan oleh instansi yang berwenang.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
Pada tanggal22 Agustus 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

BAMBANG SUDIBYO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 346/KMK.017/2000