Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 365/KM.1/2008

Menimbang ;

  1. bahwa sehubungan dengan penataan organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.01/2008, maka untuk menunjang kelancaran tugas di bidang administrasi dipandang perlu mengatur kembali penomoran dan pemberian kode surat pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 508/KMK.1/2007 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;

Mengingat :

  1. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
  2. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2007;
  3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  4. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-1685/KM/8/12/1976 tentang Penyeragaman Sistem Penomoran/Pemberian Kode Surat dalam Lingkungan Departemen Keuangan;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 473/KMK.01/2004;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.01/2008;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 508/KM.1/2007 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 508/KM.1/2007 TENTANG PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT PADA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

Pasal I

beberapa ketentuan dalamKeputusan Menteri Keuangan Nomor 508/KM.1/2007 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak diubah sebagai berikut :

  1. Ketentuan Diktum KEDUA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
    “KEDUA : Nomor dan kode surat pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Pratama, dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, IV dan VIII Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak saat diterapkannya organisasi dan tata kerja pada unit instansi vertikal bersangkutan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderalsebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.01/2008
  2. Ketentuan Diktum KETIGA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
    “KETIGA : Sejak nomor dan kode surat pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Pratama, dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan sebagaimana tercantum dalamLampiran II, IV dan VIII Keputusan Menteri Keuangan ini digunakan, maka nomor dan kode surat yang sama sebagaimana teracntum dalam lampiran I, III, dan VII Keputusan Menteri Keuangan ini dinyatakan tidak berlaku.”
  3. Lampiran I, II, III, IV, V, VI, VII, dan VIII diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam lampiran I, II, III, IV, V, VI, VII, dan VIII Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mempunyai daya berlaku surut sejak tanggal 6 Mei 2008.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :

  1. Menteri Keuangan;
  2. Para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal dan para Kepala/Ketua Badan di lingkungan Departemen Keuangan;
  3. Para Kepala Biro/Pusat, para Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan, para Direktur/Inspektur, dan Sekretaris Pengadilan Pajak di lingkungan Departemen Keuangan;
  4. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal pajak;
  5. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
  6. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;
  7. Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
  8. Para Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan;
  9. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2008
a.n. MENTERI KEUANGAN,
SEKRETARIS JENDERAL

ttd.

MULIA P. NASUTION
NIP. 060046519

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 365/KM.1/2008