Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 373/KMK.04/2004

Menimbang :

  1. bahwa beberapa balai di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III angka 6, 7, 12, dan 60 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 143/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan merupakan badan yang mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan ilmu pengetahuan;
  2. bahwa terdapat perubahan organisasi dan tata kerja pada Departemen Kelautan dan Perikanan yang berdampak pada terafiliasinya badan-badan tersebut huruf a dalam beberapa balai baru serta munculnya badan-badan baru di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 143/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 143/KMK.05/1997 Tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/KMK.05/1997 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN.

Pasal I

Mengubah Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 143/KMK.05/1997 sehingga keseluruhan Lampiran III menjadi berbunyi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal3 Agustus 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 373/KMK.04/2004